Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-
2019.
Pasal …
---
Ditetapkan: 2015-01-01
Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-
2019.
Pasal …
---
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
sebagai berikut:
Negara dan Reformasi Birokrasi;
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
birokrasi;
pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat
diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
---
Pasal …
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet.
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab
kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
reformasi birokrasi nasional;
reformasi birokrasi nasional;
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi
pelaksanaan program reformasi birokrasi;
para pemangku kepentingan (stakeholders);
tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga
setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
---
perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah
Daerah;
birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi
Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi
Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi
Birokrasi.
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi
membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk
dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan
kinerja untuk Kementerian/Lembaga.
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi
memberikan saran dan masukan secara independen kepada
Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tentang pelaksanaan
reformasi birokrasi.
Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi berfungsi
melakukan penjaminan kualitas kebijakan reformasi
birokrasi secara nasional.
---
Pasal …
Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional,
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim
Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan
Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal …
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Fadlansyah Lubis