Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA

KEPPRES No. 15 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2009-08-31

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara ISLAMIC

SOLIDARITY GAMES III Tahun 2013, Indonesia Islamic

Solidarity Games Organizing Committee yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional

INAISGOC.

(2) Panitia Nasional INAISGOC berkedudukan di ibukota Negara

Republik Indonesia.

### Pasal 2 …

---

Pasal 2

(1) Panitia Nasional INAISGOC mempunyai tugas :

  • menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan dan

menyelenggarakan kegiatan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES

III Tahun 2013 yang akan dilaksanakan di Provinsi Riau

pada bulan Juni 2013;

  • menyusun dan menyiapkan rencana anggaran

penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

huruf a.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Panitia Nasional INAISGOC dapat mengikutsertakan, bekerja

sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi

Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Panitia Nasional INAISGOC adalah

sebagai berikut :

  • Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
  • Penanggung Jawab

Teknis Pelaksanaan : Gubernur Riau;

  • Ketua : Ketua Komite Olimpiade Indonesia;
  • Wakil Ketua : Wakil Ketua Komite Olimpiade

Indonesia;

  • Sekretaris…

---

  • Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
  • Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;

1. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,

Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian

Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan;

1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,

Kementerian Luar Negeri;

1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian

Keuangan;

1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian

Keuangan;

1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara,

Kementerian Perhubungan;

1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat,

Kementerian Perhubungan;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan

Umum;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif;

1. Direktur...

---

1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi

Publik Kementerian Komunikasi dan

Informatika;

1. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi,

Kementerian Pemuda dan Olahraga;

1. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

Kementerian Pemuda dan Olahraga;

1. Deputi SDM dan Kebudayaan, Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional;

1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik

Negara;

1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional

Indonesia;

1. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC

memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri

dari :

  • Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  • Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri...

---

1. Menteri Agama;

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional

INAISGOC, Ketua Panitia Nasional INAISGOC membentuk

Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.

(2) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima,

menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari

sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber-sumber

lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah melaporkan

dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia

Nasional INAISGOC.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,

keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia

Nasional INAISGOC dengan persetujuan penanggung jawab

Panitia Nasional INAISGOC.

### Pasal 7…

---

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan

penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun

2012 dan 2013, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak

mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 8

Ketua Panitia Nasional INAISGOC melaporkan persiapan dan

pelaksanaan penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III

TAHUN 2013 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika

diperlukan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional

INAISGOC.

Pasal 9

(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INAISGOC

menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling

lambat tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional

INAISGOC dengan persetujuan Penanggung Jawab Panitia

Nasional INAISGOC.

### Pasal 11 …

---

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Mei 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Agus Sumartono, S.H., M.H