Langsung ke konten

PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK

KEPPRES No. 15 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Pemerintah Republik Indonesia menggabung Kantor Perutusan

Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia

dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di

Brussel.

Pasal 2

Dengan penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk

Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dengan Kedutaan Besar

Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel, maka:

  • Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di

Brussel, Belgia dinyatakan ditutup.

  • Tugas dan fungsi Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat

Eropa di Brussel, Belgia dialihkan dan ditangani langsung oleh

Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di

Brussel.

  • Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brussel

meliputi Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan

Luxembourg dan Uni Eropa.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk

Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni

Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan

Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni Eropa

dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik

Indonesia untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan

Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri

setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di

bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan

nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan

Indonesia dengan Negara Penerima.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan

Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan

Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dan

ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands