Langsung ke konten

PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN

KEPPRES No. 15 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dibentuk

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47

Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 27 Pebruari 2004 dinyatakan
berakhir tugasnya.

(2) Dikecualikan ...

---

PRESIDEN

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), adalah tugas BPPN yang berkaitan

dengan penyelesaian :

- likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha;
- kewajiban pemegang saham;
- audit;
- transaksi;
yang telah terjadi sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(3) Penyelesaian tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),

dilakukan oleh BPPN sampai dengan paling lambat tanggal 30 April

2004.

Pasal 2

Dengan selesainya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
BPPN dinyatakan bubar.

Pasal 3

(1) Selain tindakan penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN yang telah

dinyatakan sah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2001, segala tindakan BPPN yang telah dilakukan berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor
120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta
Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan
Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan sah.

(2) Dikecualikan ...

---

PRESIDEN

(2) Dikecualikan dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

adalah tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan yang diduga
merupakan perbuatan pidana.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN

terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung-jawaban yang
meliputi laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPPN kepada
Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

disampaikan sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang

berlangsung sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2004, dan selanjutnya
secara keseluruhan pada tanggal 30 April 2004.

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap laporan

pertanggungjawaban BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Menteri Keuangan dapat menunjuk auditor independen.

(3) Menteri Keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua

BPPN berikut hasil penilaiannya kepada Presiden.

(4) Dengan diterimanya pertanggungjawaban BPPN oleh Presiden, Menteri

Keuangan menyatakan pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat
dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung jawab terhadap segala
sesuatu yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.

(5) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),

apabila laporan pertanggungjawaban dimaksud dikemudian hari
terbukti tidak benar dan menyesatkan.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

dan/atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh
Menteri Keuangan.

(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikelola

dengan ketentuan sebagai berikut :

- Kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, penggunaannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :

1. penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan

Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset, yang berupa sebagian
atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan;
1. dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset;
atau
1. dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas
pemerintahan.

- Kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ditangani dengan cara
sebagai berikut :
1. untuk kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga
peradilan, penanganannya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN
yang dibentuk dengan Keputusan Presiden;
1. untuk kekayaan Negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak
Tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani oleh Panitia Urusan

Piutang Negara.

- Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1),
disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya
ditetapkan Menteri Keuangan untuk :
1. dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang
pengelolaan aset;

1. diserahkan ...

---

PRESIDEN

1. diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
1. dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas
pemerintahan.

Pasal 7

(1) Dengan pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, mantan Ketua,

Wakil Ketua, dan pejabat BPPN lainnya serta seluruh mantan pegawai
BPPN wajib memberikan segala bantuan dan atau keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemberesan dan pengelolaan kekayaan BPPN
kepada Tim Pemberesan BPPN dan instansi terkait lainnya.

(2) Dalam rangka memberikan kesaksian atau keterangan kepada pihak-

pihak yang berwenang, mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat serta
pegawai BPPN lainnya dapat memperoleh segala data, informasi dan
dokumen yang diperlukan dari Tim Pemberesan dan instansi terkait
lainnya.

Pasal 8

Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya BPPN, Program Penjaminan
Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula
dilakukan oleh BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun
1998 dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998, selanjutnya
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (2), seluruh data,

informasi dan kearsipan yang dikelola oleh BPPN dalam rangka
pelaksanaan tugasnya pada dasarnya diserahkan kepada Menteri
Keuangan.

(2) Data ...

---

PRESIDEN

(2) Data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ditangani dengan cara sebagai berikut :

  • data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan

Negara yang tidak terkait dengan perkara, diteruskan oleh Menteri
Keuangan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;

  • data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan

Negara yang terkait dengan perkara, ataupun yang tidak
berhubungan dengan masalah kekayaan Negara baik diluar yang
terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara, diserahkan dan
menjadi tanggung jawab Tim Pemberesan, dan pada akhir tugasnya
diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diserahkan
kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;

- data, informasi dan kearsipan yang terkait dengan program
penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank
Umum, dikelola Menteri Keuangan.

Pasal 10

Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka:

- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;

- Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian
Independen;

  • Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan

Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003, sepanjang yang
berkenaan dengan kewenangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan
pada BPPN;

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 11 ...

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidangn Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands