Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 15 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian

setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-

sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun

2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN