Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/
Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara,
dinyatakan dicabut.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan
penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran
V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), didasarkan pada :
- tingkat kebutuhan;
- kesediaan dana; dan
- kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang
bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan
oleh Menteri terkait.
Pasal 3
Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai
layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Presiden.
### Pasal 4…
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
INDONESIA,
ttd.
