Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997

KEPPRES No. 15 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/
Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara,
dinyatakan dicabut.

Pasal 2

(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan
penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran
V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.

(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), didasarkan pada :
- tingkat kebutuhan;
- kesediaan dana; dan
- kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang
bersangkutan.

(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan

oleh Menteri terkait.

Pasal 3

Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai
layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Presiden.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002

INDONESIA,

ttd.