Langsung ke konten

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI

KEPPRES No. 15 Tahun 2001 dicabut

Ditetapkan: 2001-01-23

Pasal 1

Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan

Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh

Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan

yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan

dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo