pasal.id
Mengubah Pasal-pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 11 serta menambah Pasal 12 baru dalam Lampiran 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
pasal.id
Mengubah Pasal-pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 11 serta menambah Pasal 12 baru dalam Lampiran 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
pasal.id
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 237 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
pasal.id
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
(1) Menteri;
(2) Sekretariat Jenderal;
(3) Inspektorat Jenderal;
(4) Direktorat Jenderal Politik;
(5) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
(6) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
(7) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri;
(9) Sekretariat Nasional ASEAN, dipimpin seorang Direktur Jenderal;
(10) Pusat.
pasal.id
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
(1) Biro Perencanaan;
(2) Biro Kepegawaian;
(3) Biro Keuangan;
(4) Biro Perlengkapan;
(5) Biro Organisasi;
(6) Biro Umum.
pasal.id
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal;
(2) Inspektur Kepegawaian;
(3) Inspektur Keuangan;
(4) Inspektur Perlengkapan;
(5) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan.
pasal.id
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
(2) Direktorat Kerjasama Ekonomi Multilateral;
(3) Direktorat Hubungan Ekonomi Antar Negara Berkembang;
(4) Direktorat Hubungan Perdagangan Internasional;
(5) Direktorat Investasi dan Kerjasama Keuangan;
(6) Direktorat Kerjasama Teknik dan Jasa Ekonomi.
pasal.id
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
(2) Direktorat Hubungan Sosial Budaya;
(3) Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
(4) Direktorat Penerangan Luar Negeri;
(5) Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
pasal.id
Direktorat Jenderal Protokol dan Kopnsuler terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;
(2) Direktorat Protokol;
(3) Direktorat Konsuler;
(4) Direktorat Fasilitas Diplomatik.
pasal.id
Sekretariat Nasional ASEAN, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal terdiri dari :
(1) Biro Umum ASEAN;
(2) Biro Ekonomi ASEAN;
(3) Biro Sosial Budaya ASEAN;
(4) Biro Pengembangan dan Analisa ASEAN.
pasal.id
Pusat terdiri dari :
(1) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
(2) Pusat Komunikasi.