PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Ditetapkan: 2012-07-25
Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan
Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization) IX Tahun 2013, yang selanjutnya disebut
Panitia Nasional.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 1, bertugas menyiapkan dan menyeleng-
garakan Konferensi Tingkat Menteri Negara-
Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization) IX Tahun 2013, yang
selanjutnya disebut KTM WTO IX Tahun 2013,
dengan aman, lancar, dan tertib.
**(2) KTM WTO IX Tahun 2013 sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), diselenggarakan di Provinsi Bali
pada bulan Desember Tahun 2013.
Pasal …
www.bphn.go.id
---
Pasal 3
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penanggung Jawab, dan
Tim Pelaksana, yang susunan keanggotaannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi/
Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
bertugas:
- menetapkan kebijakan umum dalam rangka
persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013;
- memberikan arahan dan panduan kepada Tim
Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana mengenai
persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013; dan
- memutuskan dan menyelesaikan kendala dalam
persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013.
Pasal …
www.bphn.go.id
---
Pasal 6
Tim Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, bertugas:
- melaksanakan arahan Tim Pengarah yang terkait
dengan persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO
IX Tahun 2013;
- bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan
penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan
- melaporkan kegiatan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013 kepada Tim Pengarah.
Pasal 7
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
bertugas:
- melaksanakan arahan dari Tim Pengarah dan Tim
Penanggung Jawab yang terkait dengan persiapan
dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013;
- melaksanakan koordinasi dan langkah-langkah
yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan
KTM WTO IX Tahun 2013; dan
- menyelenggarakan KTM WTO IX Tahun 2013.
Pasal 8
**(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan
Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Subtansi,
Bidang Kesekretariatan, Bidang Kehumasan,
Bidang Teknologi Informasi, Bidang Organisasi
Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat,
Bidang Keamanan, Bidang Imigrasi, Protokoler dan
Konsuler, Bidang Kesehatan, dan Bidang
Kepabeanan.
**(2) Susunan …**
www.bphn.go.id
---
**(2) Susunan keanggotaan Bidang-Bidang pada Tim**
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua
Tim Penanggung Jawab.
Pasal 9
Rincian tugas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan
masing-masing Bidang pada Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan
Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Penanggung
Jawab.
Pasal 10
Untuk memperlancar tugas Panitia Nasional, Ketua
Tim Pelaksana dapat membentuk satuan tugas sesuai
kebutuhan.
Pasal 11
Panitia Nasional bertugas terhitung sejak tanggal
berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan
selesainya seluruh pelaksanaan tugas Panitia Nasional
Penyelenggaraan KTM WTO IX 2013.
Pasal 12
Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas Panitia Nasional dibebankan pada Anggaran
Belanja Kementerian Perdagangan dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal …
www.bphn.go.id
---
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati RI
www.bphn.go.id
---
