Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI

KEPPRES No. 15 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2012-07-25

Pasal 1

Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) IX Tahun 2013, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 1, bertugas menyiapkan dan menyeleng- garakan Konferensi Tingkat Menteri Negara- Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) IX Tahun 2013, yang selanjutnya disebut KTM WTO IX Tahun 2013, dengan aman, lancar, dan tertib. **(2) KTM WTO IX Tahun 2013 sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), diselenggarakan di Provinsi Bali pada bulan Desember Tahun 2013. Pasal … www.bphn.go.id ---

Pasal 3

Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penanggung Jawab, dan Tim Pelaksana, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas: - menetapkan kebijakan umum dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; - memberikan arahan dan panduan kepada Tim Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana mengenai persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan - memutuskan dan menyelesaikan kendala dalam persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013. Pasal … www.bphn.go.id ---

Pasal 6

Tim Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, bertugas: - melaksanakan arahan Tim Pengarah yang terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; - bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan - melaporkan kegiatan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013 kepada Tim Pengarah.

Pasal 7

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bertugas: - melaksanakan arahan dari Tim Pengarah dan Tim Penanggung Jawab yang terkait dengan persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; - melaksanakan koordinasi dan langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan - menyelenggarakan KTM WTO IX Tahun 2013.

Pasal 8

**(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Subtansi, Bidang Kesekretariatan, Bidang Kehumasan, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Organisasi Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat, Bidang Keamanan, Bidang Imigrasi, Protokoler dan Konsuler, Bidang Kesehatan, dan Bidang Kepabeanan. **(2) Susunan …** www.bphn.go.id --- **(2) Susunan keanggotaan Bidang-Bidang pada Tim** Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Penanggung Jawab.

Pasal 9

Rincian tugas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan masing-masing Bidang pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Penanggung Jawab.

Pasal 10

Untuk memperlancar tugas Panitia Nasional, Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk satuan tugas sesuai kebutuhan.

Pasal 11

Panitia Nasional bertugas terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan selesainya seluruh pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggaraan KTM WTO IX 2013.

Pasal 12

Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Perdagangan dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal … www.bphn.go.id ---

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati RI www.bphn.go.id ---