Langsung ke konten

UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL

KEPPRES No. 148 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Ketua Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah
sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Setiap Anggota Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia
adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia
adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 3

(1) Kepada Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda

Kehormatan Republik Indonesia yang membantu pelaksanaan tugas
sehari-hari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia
diberikan honorarium setiap bulan.

(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

- Kepala Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik
Indonesia adalah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap
bulan;
- Masih-masing Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp
180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sesuai
dengan tingkat jabatannya.

(3) Tingkat jabatan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda

Kehormatan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b ditetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan
Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

---

PRESIDEN

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Militer Presiden.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan presiden ini, maka Ketua, Anggota, dan
Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta
Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan
Republik Indonesia tidak menerima lagi Honorarium berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil
Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari
pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 1984;

Pasal 6

Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd