Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun
Veteran Republik Indonesia hasil Kongres IX Legiun Veteran
Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2007
sampai dengan 28 Maret 2007 di Jakarta, sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ditetapkan: 2007-06-19
Pasal 1
Pasal 2
Waktu dan Pembentukan
(1) Legiun Veteran Republik Indonesia didirikan dan dibentuk oleh
Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang
diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2
Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia disahkan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran",
yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik
Indonesia dengan memperhatikan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 3
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 14 TAHUN 2007
TANGGAL : 19 Juni 2007
ANGGARAN DASAR
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MUKADIMAH
"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"
Bahwa Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat
yang berjuang dan membela kemerdekaan bangsa dan berjiwa Pancasila
serta berjasa mempertahankan dan menegakkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, baik mereka yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi
maupun kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah.
Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi
kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan nasional guna
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta
menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan
Pancasila.
Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan
tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 harus dilaksanakan bersama-sama antara Pemerintah dan
seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik Indonesia, dengan
menggalang persatuan dan kesatuan nasional.
Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat
pengabdiannya yang berlandaskan Panca Marga akan mampu
melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai-nilai kejuangan 1945,
cinta tanah air, sadar bernegara dan sadar bela negara
sebagai unsur pelaksana pembangunan nasional, maupun sebagai
cadangan nasional dalam rangka sistem pertahanan dan keamanan
negara yang bersifat kerakyatan dan kesemestaan.
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
kesadaran akan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka
Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas berikrar untuk
---
melanjutkan perjuangan bangsa dan negara.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun Veteran
Republik Indonesia dalam melaksanakan Anggaran Dasar Legiun
Veteran Republik Indonesia yang tersusun sebagai berikut :
Pasal 4
Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia harus memiliki
tanda keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Penetapan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan
dengan pemberian Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik
---
Indonesia yang disingkat KTA LVRI.
- KTA diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan penyalurannya
diatur melalui Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Ranting
Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Bagi Cabang atau Ranting yang letaknya berjauhan dengan
Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia, Dewan
Pimpinan Daerah melimpahkan wewenang pemberian dan
penyalurannya kepada Cabang dengan Surat Keputusan Pemberian
Wewenang Pembuatan KTA.
- KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atas laporan/usul
Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun
Veteran Republik Indonesia.
- Ketentuan bagi anggota Kehormatan sepenuhnya diatur oleh
Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Bentuk, isi dan pengadaan KTA Legiun Veteran Republik
Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia.
- Setiap Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia wajib
memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang
berada dalam wilayahnya masing-masing serta menjaga
penyalahgunaan wewenang pembuatan KTA oleh Cabang.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa
Disamping hak dan kewajiban yang tercantum pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1967, Anggota Biasa mempunyai hak sebagai
berikut :
- Hak bicara dan suara dalam Kongres/Musyawarah/Rapat
Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Hak memilih dan dipilih menjadi anggota
Pimpinan/Pengurus organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia.
- Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak dan adil
dari organisasi, jika diperlukan.
- Hak membela diri didalam Kongres/Musyawarah/Rapat
Legiun Veteran Republik Indonesia atas hukuman yang
dijatuhkan oleh organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia terhadap yang bersangkutan.
(2) Anggota Biasa berkewajiban :
- Menjunjung tinggi, mentaati dan melaksanakan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik
Indonesia dan peraturan/keputusan organisasi Legiun
Veteran Republik Indonesia.
- Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi Legiun
Veteran Republik Indonesia.
- Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan
organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat atas undangan dari
Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai
---
berikut :
- Memberikan saran, pendapat maupun pandangan baik
diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan Legiun
Veteran Republik Indonesia.
- Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi
Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang
diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia
atas undangan dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
- Memberi saran, pendapat dan pandangan secara lisan
maupun tertulis kepada Dewan Pimpinan Legiun Veteran
Republik Indonesia.
- Membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi
Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang
diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia
atas undangan khusus dari Dewan Pimpinan Legiun Veteran
Republik Indonesia.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota diberhentikan keanggotaannya karena :
- Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran
Republik Indonesia.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia melalui jenjang
organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Sebagai anggota Pimpinan/Pengurus Legiun Veteran Republik
Indonesia merangkap jabatan sebagai anggota
Pimpinan/Pengurus Organisasi Partai Politik.
- Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Legiun
Veteran Republik Indonesia serta peraturan/keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Terlibat dalam tindakan pidana dan/atau perdata, baik secara
langsung atau tidak langsung, yang membawa akibat merugikan
Negara, Bangsa dan LVRI.
Pasal 7
Tindakan Peringatan Sebelum Pemberhentian
(1) Sebelum dilaksanakan pemberhentian keanggotaan seperti yang
dimaksud dalam pasal 6, kepada anggota yang bersangkutan
diberikan Peringatan Disiplin secara lisan dan bijaksana
serta bersifat mendidik sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali,
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan maksud memberi
kesempatan memperbaiki diri.
---
(2) Apabila Peringatan Disiplin seperti yang dimaksud dalam ayat
(1) di atas tidak ditaati, kepada anggota yang bersangkutan
langsung diberikan Tegoran Disiplin Tertulis
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu selama-lamanya 3
(tiga) bulan.
(3) Apabila Tegoran Disiplin pertama dan kedua seperti yang
dimaksud dalam ayat (2) di atas tidak ditaati, maka pada
Tegoran Disiplin Tertulis ketiga, kepada anggota yang
bersangkutan disarankan untuk mengundurkan diri secara
sukarela dari keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia
dan menyerahkan Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik
Indonesia kepada Dewan Pimpinan Daerah melalui Dewan Pimpinan
Cabang yang bersangkutan.
(4) Apabila Tegoran Disiplin ketiga dikeluarkan masih diabaikan,
kepada anggota yang bersangkutan dilakukan tindakan
Pemberhentian Sementara dari keanggotaan Legiun Veteran
Republik Indonesia dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Pemberhentian Sementara atau pemberhentian keanggotaan secara
tetap dilakukan :
- Bagi anggota Biasa, anggota Pimpinan Ranting, anggota
Dewan Pimpinan Cabang dan anggota Dewan Pertimbangan
Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
- Bagi anggota Dewan Pimpinan Daerah dan anggota Dewan
Pertimbangan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
- Bagi anggota Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan
keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat.
- Bagi anggota Dewan Pertimbangan Pusat dilakukan dengan
keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
- Bagi anggota Biasa, anggota Pimpinan/Pengurus Anak
Organisasi/Pengurus Badan Pendukung dilakukan dengan
keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah
atau Dewan Pimpinan Cabang sesuai kedudukannya
masing-masing pada tingkat organisasi Legiun Veteran
Republik Indonesia terkait atas usul dari masing-masing
Anak Organisasi/Badan Pendukung yang bersangkutan.
Pasal 8
Tujuan
(1) Tujuan Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a.Terbinanya potensi nasional Veteran Republik Indonesia
dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan
bangsa, demi kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
---
- Terwujudnya perbaikan sosial ekonomi, sosial budaya dan
pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai bagian dari
terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Terpeliharanya persahabatan antar bangsa demi
terwujudnya ketertiban dunia yang didasarkan atas
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia tidak ada ikatan organik
dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi
kemasyarakatan yang tidak seazas di luar keluarga Veteran RI,
tanpa mengurangi arti pentingnya pembinaan persatuan dan
kesatuan nasional.
Pasal 9
Tugas Pokok
Tugas Pokok Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
- Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan
tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada
generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan
Pancasila.
- Memperjuangkan terlaksananya undang-undang dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan
terhadap massa Veteran Republik Indonesia dalam rangka
berpartisipasi sosial serta kerja sama dengan Pemerintah.
- Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap kegiatan
Legiun Veteran Republik Indonesia di segala bidang.
- Mengikutsertakan para anggota beserta keluarganya sesuai
dengan kemampuan dan bakatnya dalam kegiatan pembangunan,
koperasi maupun usaha swasta atau usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja cacat Veteran
Republik Indonesia untuk mendapatkan atau menciptakan kondisi
seperti yang didapat oleh mereka yang non cacat.
- Mengusahakan pendidikan dan latihan bagi anggota dan
keluarganya dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya
manusia serta pemupukan kepribadian dan kesadaran bernegara
dan bela negara.
- Meningkatkan usaha kesejahteraan bagi anggota dan
keluarganya.
- Memelihara hubungan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi
Veteran negara lain sejalan dengan politik luar negeri yang
bebas dan aktif bagi kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Memupuk persatuan dan kesatuan, serta jiwa patriot bangsa
sesuai Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan 1945.
Pasal 10
Organisasi
(1) Pembentukan Kelompok Veteran, Ranting, Cabang dan Daerah
Legiun Veteran Republik Indonesia didasarkan atas kenyataan
jumlah anggota yang bertempat tinggal di wilayah yang
bersangkutan, yaitu :
- Untuk satu wilayah Desa/Kelurahan yang terdapat
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang Veteran
Republik Indonesia dapat dibentuk Kelompok Veteran
Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh
seorang koordinator secara bergantian. Wilayah
Desa/Kelurahan yang jumlah Veterannya kurang dari 15
(lima belas) orang dapat bergabung dengan
Desa/Kelurahan lainnya yang terdekat.
- Untuk wilayah Kecamatan yang terdapat
sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang Veteran
Republik Indonesia didirikan Ranting Legiun Veteran
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran
Republik Indonesia.
Wilayah Kecamatan yang jumlah Veteran Republik
Indonesianya kurang dari 45 (empat puluh lima) orang
dapat bergabung dengan Kecamatan terdekat.
- Untuk satu daerah Kabupaten/Kota yang memiliki 3 (tiga)
Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran
Republik Indonesia.
- Untuk satu daerah Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah
Khusus yang memiliki 3 (tiga) Cabang atau lebih
didirikan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah dan bermarkas di
Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Untuk tingkat nasional didirikan Pusat Legiun Veteran
---
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan e berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Anak Organisasi
(1) Sebagai unsur pelaksana kebijakan Legiun Veteran Republik
Indonesia dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia.
(2) Anak Organisasi tersebut ialah :
- Korps Cacat Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Korps Sarjana Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Korps Karyawan Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Himpunan Pengusaha Legiun Veteran Republik Indonesia.
(3) Anak Organisasi wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan
Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia, sesuai
dengan tingkatannya masing-masing.
(4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat
dikenakan tegoran, tindakan administratifs pembekuan,
dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan.
(5) Anak organisasi berkewajiban memberi laporan mengenai
kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai
pertanggungjawaban kepada Kongres/Musyawarah.
(6) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia dapat membentuk Anak Organisasi baru
lainnya.
(7) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia wajib
mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4),
(5), (6) dan (7) kepada Kongres/Musda/Muscab Legiun Veteran
Republik Indonesia.
Pasal 12
Badan Pendukung
(1) Sebagai unsur pendukung pengelola kegiatan usaha sesuai
kebijakan Legiun Veteran Republik Indonesia dibentuk Badan
Pendukung Legiun Veteran Republik Indonesia di tingkat Pusat,
Daerah dan Cabang.
(2) Badan Pendukung tersebut antara lain:
- Koperasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia:
(3) Badan Pendukung wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan
Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai
dengan tingkatannya masing-masing, untuk mengelola bisnis
menggunakan AD/ART masing-masing.
(4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat
dikenakan tegoran, tindakan administratif, pembekuan,
---
dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan.
(5) Khusus yang menyangkut organisasi Yayasan, ,Koperasi dan
Perseroan Terbatas, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia melaksanakan konsultasi dan kerjasama
dengan instansi-instansi pemerintah sesuai yang diatur
dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
(6) Badan Pendukung berkewajiban memberi laporan mengenai
kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai
pertanggungjawaban kepada Kongres/Musyawarah.
(7) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia dapat membentuk Badan Pendukung baru
lainnya.
(8) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia wajib
mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4),
(5), (6), dan (7) kepada Kongres/Musda/Muscab Legiun Veteran
Republik Indonesia.
Pasal 13
Wewenang pada Tingkat Pusat
(1) Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai
wewenang sebagai berikut :
- Membentuk dan/atau mcngubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
- Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi.
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Memilih langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang
selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pertimbangan
Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik
Indonesia.
(2) Dewan Pertimbangan Pusat (WANTIMPUS) Legiun Veteran Republik
Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Memberi nasehat tentang kebijaksanaan pokok dalam
rangka pelaksanaan kebijaksanaan umum yang digariskan
oleh Kongres.
- Memberi pertimbangan dan pengarahan kepada Dewan
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya.
(3) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia
yang merupakan pimpinan kolektif, mempunyai wewenang dan
tugas sebagai berikut:
- Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka
melaksanakan kebijaksanaan umum Kongres;
- Menentukan fungsi dan tugas para anggota Dewan Pimpinan
Pusat, yaitu Ketua Umum melaksanakan fungsi dan tugas
pimpinan umum, dibantu para Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, Bendahara dan para Kepala
Departemen, sedangkan para Kepala Biro melaksanakan
fungsi dan tugas teknis masing-masing.
- Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan.
- Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia
---
dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun
Veteran Republik Indonesia berdasarkan hasil Musyawarah
Daerah yang bersangkutan.
- Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat
Pusat dan Badan Pendukung Tingkat Pusat berdasarkan
hasil Musyawarah/Rapat Anggota Tahunan Anak Organisasi
dan Badan Pendukung yang bersangkutan. Mengajukan
laporan pertanggungjawaban kepada Kongres pada akhir
masa pengabdiannya:
(4) Anggota Dewan Pimpinan Pusat tidak dibenarkan merangkap
sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(5) Anggota Dewan Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Pertimbangan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia hasil keputusan
Kongres ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia.
Pasal 14
Wewenang pada Tingkat Daerah
(1) Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
tingkat Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Menetapkan kebijaksanaan umum daerah yang tidak
bertentangan dengan kebijaksanaan Dewan Pimpinan Pusat
Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Memilih langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah yang
selanjutnya menyusun para anggota Dewan Pertimbangan
Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(2) Dewan Pertimbangan Daerah (WANTIMDA) mempunyai wewenang
sebagai berikut :
- Memberi nasehat tentang kebijaksanaan pokok daerah
dalam rangka keputusan Musyawarah Daerah.
- Memberi pertimbangan dan pengarahan kepada Dewan
Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia yang
merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas
sebagai berikut :
- Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka
kebijaksanaan umum Musyawarah Daerah.
- Menentukan fungsi dan tugas para anggota Dewan Pimpinan
Daerah. Ketua melaksanakan pimpinan umum, sedangkan
para Wakil Ketua dan para Kepala Biro melaksanakan
fungsi dan tugas koordinatif sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
- Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang
tidak bertentangan dengan Program Kerja Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Cabang Legiun
---
Veteran Republik Indonesia dengan surat keputusan Dewan
Pimpinan Daerah berdasarkan hasil Musyawarah Cabang
yang bersangkutan.
- Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Daerah pada akhir masa pengabdiannya.
(4) Anggota Dewan Pimpinan Daerah tidak dibenarkan merangkap
sebagai anggota Dewan Pertimbangan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia.
Pasal 15
---
Anak Organisasi
(1) Pada tingkat Nasional, Daerah dan Cabang sesuai dengan
perkembangan dapat dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran
Republik Indonesia sebagai unsur pelaksana yang berada di
bawah serta bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(2) Keberadaan dan pembentukan Anak Organisasi Legiun Veteran
Republik Indonesia diatur sebagai berikut :
- Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia dapat
berbentuk piramidal dan vertikal dan tingkat Nasional
sampai ke tingkat Cabang.
- Wewenang untuk menetapkan dan mengesahkan Pengurus Anak
Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia
disesuaikan dengan tingkatan sebagai berikut :
1. Pengums Anak Organisasi tingkat Nasional oleh
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik lndonesia atas usul Musyawarah Anak
Organisasi Tingkat Nasional yang bersangkutan.
1. Pengurus Anak Organisasi tingkat Daerah oleh Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia atas usul Musyawarah Anak Organisasi
Tingkat Daerah yang bersangkutan.
1. Pengurus Anak Organisasi tingkat Cabang oleh Ketua
Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik
Indonesia atas usul Musyawarah Anak Organisasi
tingkat Cabang yang bersangkutan.
- Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak
Organisasi yang bersangkutan serta hanya beranggotakan
anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang memiliki
Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak
Organisasi tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik
Indonesia, serta disahkan oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
Pasal 16
Wewenang pada Tingkat Ranting
(1) Musyawarah Ranting sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
tingkat Ranting mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja
Cabang.
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
---
Ranting.
- Memilih para anggota Dewan Pimpinan Ranting Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(2) Dewan Pimpinan Ranting Legiull Veteran Republik Indonesia
merupakan pimpinan kolektif mempunyai wewenang dan tugas
sebagai berikut :
- Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka
melaksanakan keputusan Musyawarah Ranting.
- Menentukan fungsi dan tugas antara para anggota
Pimpinan. Ketua melaksanakan tugas pimpinan umum
sedangkan Wakil Ketua dan anggota Pengurus lainnya
melaksanakan tugas sesuai dengan seksinya masing-
masing.
- Mengesahkan susunan Kelompok Veteran Legiun Veteran
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Ranting atas hasil keputusan Musyawarah
Kelompok Veteran yang bersangkutan.
- Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Ranting pada akhir masa pengabdiannya.
Pasal 17
Wewenang pada Tingkat Kelompok Veteran
(1) Musyawarah Kelompok Veteran merupakan kekuasaan tertinggi
tingkat kelompok dan mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja
Ranting.
- Menilai laporan pertanggungjawaban koordinator
Kelompok.
- Memilih Koordinator Kelompok Veteran.
(2) Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik
Indonesia mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka
melaksanakan keputusan Musyawarah Kelompok Veteran.
- Melaporkan scgala kegiatan para anggota yang perlu
diketahui oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik
Indonesia pada umumnya melalui Dewan Pimpinan Ranting.
- Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Kelompok pada akhir pengabdiannya.
Pasal 18
Bentuk Dewan Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian yang terdiri
atas sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dan
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang dipilih sepenuhnya
oleh Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Daerah merupakan pimpinan kolektif yang
menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia diatur sebagai berikut :
- Ketua.
- Beberapa Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Beberapa Kepala Biro.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
Pasal 19
Batas Waktu Penyelenggaraan Kongres/Musyawarah/Rapat
(1) Kongres dan Rapat Tingkat Pusat:
- Dewan Pimpinan Pusat menyelenggarakan Kongres sekali
dalam 5 (lima) tahun.
- Dewan Pertimbangan Pusat menyelenggarakan Rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Dewan Pimpinan Pusat menyelenggarakan Musyawarah
Nasional sekurang kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
- Dewan Pimpinan Pusat menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Rutin sekurang kurangnya 2 (dua) minggu sekali/bulan.
(2) Musyawarah Daerah dan Rapat Tingkat Daerah :
- Dewan Pimpinan Daerah menyelenggarakan Musyawarah
Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Dewan Pertimbangan Daerah menyelenggarakan Rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Dewan Pimpinan Daerah menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Daerah dan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun.
- Dewan Pimpinan Daerah menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Musyawarah Cabang dan Rapat tingkat Cabang :
- Dewan Pimpinan Cabang menyelenggarakan Musyawarah
Cabang sekurang kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Dewan Pertimbangan Cabang menyelenggarakan Rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
- Dewan Pimpinan Cabang menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Musyawarah Ranting dan Rapat tingkat Ranting:
- Dewan Pimpinan Ranting menyelenggarakan Musyawarah
Ranting sekurang kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Dewan Pimpinan Ranting menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Rutin sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
(5) Musyawarah Kelompok Veteran dan Rapat tingkat Kelompok :
- Kelompok Veteran menyelenggarakan Musyawarah
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Koordinator Kelompok menyelenggarakan Rapat Rutin
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
(6) Guna membahas dan menyelesaikan persoalan yang bersifat
khusus dan atau mendesak dapat diselenggarakan
Kongres/Musyawarah luar biasa.
Pasal 20
---
Ketentuan Kongres dan Musyawarah Nasional
(1) Kongres ditentukan sebagai berikut :
- Kongres dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh
peserta Kongres. Selama presidium belum terpilih, maka
Kongres untuk sementara dipimpin oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat yang disebut Pimpinan Sementara Kongres,
dengan tugas mensahkan acara, tata tertib, kuorum dan
pemilihan Presidium Kongres.
- Kongres dihadiri oleh :
1. Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Pusat
(WANTIMPUS).
1. Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat.
1. Utusan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah
Daerah.
1. Utusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan
kebijaksanaan Pimpinan Pusat/Daerah.
1. Utusan Pimpinan Anak Organisasi tingkat Pusat
berdasarkan jumlah Anak Organisasi.
1. Peninjau.
(2) Musyawarah Nasional ditentukan sebagai berikut :
- Musyawarah Nasional dipimpin langsung oleh Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
1. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
1. Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Pusat
(WANTIMPUS).
1. Wakil Ketua Umum/Kepala Departemen/Kepala Biro
Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
1. Para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (OPD).
1. Para Ketua Anak Organisasi Tingkat Pusat.
1. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.
1. Bendahara Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Ketentuan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh
peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka
Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan
Daerah, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan
tugas mengesahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan
Presidium Musyawarah.
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
- Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Daerah (WANTIMDA).
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Utusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan jumlah Cabang.
- Utusan Dewan Pimpinan Ranting/Kelompok Veteran
berdasarkan kebijaksanaan Cabang.
- Utusan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Daerah
berdasarkan jumlah Anak Organisasi.
- Peninjau.
---
Pasal 22
Ketentuan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh
peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka
Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan
Cabang, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan
tugas mengesahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan
Presidium Musyawarah.
(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Dewan Pertimbangan Cabang (WANTIMCAB).
- Utusan Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan jumlah
Ranting.
- Utusan Kelompok Veteran berdasarkan kebijaksanaan
koordinator.
- Utusan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Cabang
berdasarkan jumiah Anak Organisasi.
- Peninjau.
Pasal 23
Tugas dan Tanggungjawab Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia
bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan
---
Kongres serta bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Diantara 2 (dua) Kongres dapat diadakan Musyawarah Nasional
yang dihadiri Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pertimbangan
Pusat (WANTIMPUS) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia
bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan
Musyawarah Daerah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah
Daerah.
(4) Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia
bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan
Musyawarah Cabang serta bertanggung jawab kepada Musyawarah
Cabang.
(5) Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia
bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan
Musyawarah Ranting serta bertanggung jawab kepada Musyawarah
Ranting.
Pasal 24
Tugas dan Tanggungjawab Badan Pendukung
(1) Badan pendukung bertugas untuk mengelola asset atau
menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(2) Badan Pendukung merupakan badan hukum yang dapat berupa
yayasan, koperasi atau perseroan terbatas dan disusun sesuai
ketentuan Undang-Undang yang berlaku untuk badan hukum
tersebut.
Pasal 25
Tugas dan Tanggungjawab Anak Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia tingkat Pusat bertugas melaksanakan program kerja
dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta
bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak
Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia tingkat Daerah bertugas melaksanakan program kerja
dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta
bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak
Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan
Pusat Anak Organisasi yang bersangkutan.
(3) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia tingkat Cabang bertugas melaksanakan program kerja
dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta
bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak
Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan
Pimpinan Daerah anak Organisasi yang bersangkutan.
(4) Untuk permasalahan pembinaan teknis fungsional, setiap
tingkat Pimpinan Anak Organisasi bertanggung jawab kepada
---
Tingkat Anak Organisasi setingkat diatasnya.
Pasal 26
Jabatan Pengurus
(1) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia pada semua
Tingkatan Organisasi maupun Anak Organisasi harus dijabat
oleh seorang warga negara Indonesia yang memiliki Gelar
Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan Kartu Tanda Anggota
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia untuk satu
jabatan, dijabat selama-lamanya untuk dua masa jabatan, dalam
keadaan tertentu di daerah dapat dipilih kembali oleh
Musyawarah Daerah.
(3) Anggota Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia dari semua
tingkatan tidak diijinkan untuk merangkap jabatan sebagai
anggota Pengurus suatu partai politik.
Pasal 27
Mufakat/Pemungutan Suara
(1) Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan
mengadakan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung
dari peserta. Pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50 %
jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.
(3) Pemungutan suara tentang orang atau calon anggota
Pimpinan/Pengurus serta masalah yang dianggap penting
dilakukan secara rahasia dan tertulis.
Pasal 28
Penyelenggaraan
(1) Pimpinan-pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai
jenjang menyelenggarakan Kongres, Musyawarah dan Rapat untuk
kepentingan Organisasi. Ketentuan tentang Kongres, Musyawarah
dan Rapat tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ketentuan penyelenggaraan Kongres, Musyawarah dan Rapat
berlaku juga bagi Anak Organisasi.
(3) Ketentuan untuk badan Pendukung sesuai Undang-Undang badan
hukum masing-masing.
Pasal 29
Kode Kehormatan
---
Kode Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah "PANCA MARGA"
yang berbunyi sebagai berikut :
- Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan
Pembela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berlandaskan
Pancasila.
- Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot serta Pencinta
Tanah Air,Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah
Pemuda.
- Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat
kesatria, jujur, dan menepati janji.
- Kami Veteran Rcpublik Indonesia memiliki disiplin yang hidup,
taat kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu
memegang teguh rahasia Negara.
- Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melakukan semua
tanggung jawab dan kewajiban.
Pasal 30
Lambang Legiun Veteran Republik Indonesia
(1) Lambang Legiun Veteran Republik Indonesia disebut "KARYA
DHARMA" yang isi dan bentuknya disusun sebagai berikut :
- Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas dilingkari
oleh setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji
disebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12
(dua belas) buah disebelah kanan.
- Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun
terdapat pita berwarna coklat yang mengikat kedua
tangkai tersebut.
- Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang
berbunyi "KARYA DHARMA" yang seluruhnya ditulis dengan
huruf cetak berwarna kuning emas.
(2) Penggunaan lambang Legiun Veteran Republik Indonesia atau
Karya Dharma tersebut adalah dalam :
- Panji-panji.
- Bendera.
- Vandel.
- Plakat.
- Lencana.
- Kop surat/logo.
- Markas/Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia.
- lain-lain keperluan yang dibenarkan oleh Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(3) Cara penggunaan dan/atau pemakaiannya diatur tersendiri oleh
Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
Pasal 31
Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia
---
(1) Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia mempunyai
bentuk serta ukuran menurut ketentuan sebagai berikut :
- Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 cm,
panjang 117 cm dengan warna kuning emas.
- Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma
dengan ukuran-ukuran sebagai berikut :
1. Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan
garis tengah berukuran 42 cm, dilingkari oleh biji
padi sebanyak 22 (dua puluh dua) dan bunga kapas
berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.
1. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas
berdaun terdapat pita coklat yang mengikat kedua
tangkai tersebut berukuran lebar 8 cm.
1. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan
yang berbunyi "KARYA DHARMA" seluruhnya ditulis
dengan huruf cetak berwarna kuning emas tebal 2
cm, tinggi 4 cm.
1. Di tepi diberi kuncir-kuncir (jumbai) yang
mengelilingi seluruh tepi panji dengan panjang 6
cm dan berwarna kuning emas.
1. Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang
berukuran panjang 250 cm, garis tengah 4 cm, dan
ujungnya diberi bintang bersudut lima dari logam
dengan garis tengah 15 cm ditengah-tengah tebal 5
cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan
berwarna kuning emas.
(2) Arti Panji-panji :
- Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan,
kebesaran, keluhuran dan kejayaan.
- Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita
luhur dan keadilan.
- Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus
menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
- Setangkai padi dan setangkai kapas berdaun yang diikat
dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk
mencapai kemakmuran, dan kesejahteraan yang merata.
- Dua puluh dua biji padi dan dua belas bunga kapas
berdaun adalah angka angka dimulainya Kongres ke-I
Legiun Veteran Republik Indonesia yaitu tanggal 22
Desember 1956.
Pasal 32
Penggunaan dan Perlakuan Terhadap Panji-panji
Penggunaan dan perlakuan terhadap Panji-panji Legiun Veteran
Republik Indonesia sebagai berikut :
- Pengawalan dan pengawasan dan perlakuan terhadap Panji-panji
Legiun Veteran di Pusat dipertanggung jawabkan kepada Dewan
Pimpinan Pusat. Jika sedang berada di Daerah kepada Dewan
Pimpinan Daerah, di Cabang kepada Dewan Pimpinan Cabang,
sedangkan di Ranting kepada Dewan Pimpinan Ranting.
- Pada waktu Panji-panji keluar secara resmi setiap anggota
Legiun Veteran Republik Indonesia wajib memberi hormat
---
menurut ketentuau yang berlaku.
- Panji-panji hanya dikeluarkan atas putusan Dewan Pimpinan
Pusat untuk keperluan Upacara Resmi dan atau peristiwa
khusus.
- Panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia memberi hormat
kepada :
1. Sang Merah Putih.
1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
1. Kepala Negara Republik Indonesia.
Pasal 33
Bendera Legiun Veteran Republik Indonesia
Bentuk bendera Legiun Veteran Republik Indonesia, warna dan isinya
sama dengan panji-panji Legiun Veteran Republik Indonesia, tanpa
jumbai dengan ukuran perbandingan 2x3.
Pasal 34
Lencana Legiun Veteran Republik Indonesia
Lencana Legiun Veteran Republik Indonesia terbuat dari bahan logam
berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur
lambang Karya Dharma.
Pasal 35
Lagu Legiun Veteran Republik Indonesia
(1) Lagu Legiun Veteran Republik Indonesia ialah Mars Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(2) Lagu Mars Legiun Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan
secara tunggal atau bersama-sama pada waktu upacara, berbaris
atau lain-lain acara yang dibenarkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
Pasal 36
Pakaian Seragam Legiun Veteran Republik Indonesia
Pakaian seragam Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan
dengan keputusan Menteri Pertahanan atas usul Kongres. Sambil
menunggu keputusan Menteri Pertahanan dapat dikeluarkan petunjuk
sementara oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik
Indonesia.
Pasal 37
Perilaku Panca Marga
(1) Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia wajib
mengerti dan memahami Panca Marga.
(2) Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia didalam
---
kehidupannya wajib mengindahkan dan berperilaku sesuai isi
dan jiwa Panca Marga.
(3) Panca Marga dibacakan dalam acara/upacara khusus Legiun
Veteran Republik Indonesia oleh seseorang yang bergelar
Veteran Republik Indonesia dan ditirukan oleh Veteran RI yang
hadir.
Pasal 38
Uang Pangkal/Iuran Anggota
(1) Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi
Legiun Veteran Republik Indonesia dipikul oleh seluruh
anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang
jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam ketentuan tersendiri.
(2) Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan
organisasi dengan pembagian sebagai berikut :
- Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen).
- Untuk Cabang - 20 % (dua puluh persen).
- Untuk Daerah - 15 % (lima belas persen).
- Untuk Pusat - 15 % (lima belas persen).
Pasal 39
Uang Sumbangan
(1) Pengusaha Veteran Republik Indonesia diwajibkan membuat
perjanjian kesepakatan dengan Legiun Veteran Republik
Indonesia, jika menggunakan dan/atau mendapatkan fasilitas
jasa dan/atau legalitas Legiun Veteran Republik Indonesia
didalam usahanya. Perjanjian kesepakatan harus memuat
besarnya sumbangan yang akan diberikan kepada Legiun Veteran
Republik Indonesia, sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari
pendapatan.
(2) Sumbangan dari usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan
tidak merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan
Legiun Veteran Republik Indonesia dapat diterima.
Pasal 40
Uang Subsidi Pemerintah
Penggunaan subsidi dari Pemerintah diatur pemanfaatannya dengan
memperhatikan prioritas kepentingan Legiun Veteran Republik
Indonesia di Daerah, Cabang dan Ranting/Kelompok Veteran.
Pasal 41
---
Pengelolaan/Administrasi Keuangan
(1) Pengaturan administrasi/perbendaharaan keuangan dan material
dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dengan
petunjuk yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(2) Jika diperlukan pengelolaan/administrasi tersebut diatas
dilaksanakan dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 53 Tahun
1969 tentang Perbendaharaan Indonesia (versi Republik
Indonesia dari Indische Comtabiliteits Wet (ICW Nederlands
Indie).
(3) Segala aset milik Legiun Veteran Republik Indonesia tidak
dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan
keputusan Kongres.
Pasal 42
Hubungan dengan Departemen Republik Indonesia
(1) Dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta, Legiun
Veteran Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan
Departemen terkait (Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI)
sebagai komponen cadangan.
(2) Dalam rangka usaha peningkatan daya guna organisasi dan
kesejahteraan anggotanya, Legiun Veteran Republik Indonesia
menjalin kerjasama dengan Departemen-Departemen terkait
(Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen
Luar Negeri, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan
Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya)
untuk menetapkan bersama pedoman dan sistem kerjasama bagi
kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggotanya tersebut
diatas dengan mengacu pada Bab III dan Bab V Pasal 20
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik
Indonesia.
Pasal 43
Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan
Dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, Legiun Veteran
Republik Indonesia menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi
kemasyarakatan lainnya yang memiliki cita-cita dan tujuan sama
dengan organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia.
Pasal 44
---
Penggunaan Nama dan Lambang Veteran Republik Indonesia
(1) Penggunaan nama Veteran Republik Indonesia atau disingkat
Veteran dan Lambang Karya Dharma Veteran Republik Indonesia
atau disingkat Karya Dharma menurut pengertian dan semangat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 untuk kepentingan apapun,
oleh sesuatu organisasi, badan hukum, badan usaha maupan
perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan
keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik
Indonesia,
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada Pasal 43 ayat
(1) diatas, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
Pengisian Pejabat Antar Waktu
(1) Pengisian jabatan antar waktu bagi anggota Dewan Pertimbangan
Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RepubIik
Indonesia diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia
mengeluarkan Keputusan Sementara tentang Penggantian Antar
Waktu yang selanjutnya diajukan pengesahannya kepada Presiden
Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pertimbangan
Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Daerah Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(4) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul
Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.
(5) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Ranting
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik
Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(6) Pengisian jabatan antar waktu anggota Koordinator Kelompok
Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh
Pimpinan Ranting atas usul Koordinator Kelompok Veteran
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(7) Pengisian jabatan antar waktu anggota Pimpinan Anak
Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai
Tingkatan Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, atas
usul Pimpinan masing-masing tingkat Anak Organisasi yang
bersangkutan.
(8) Pengisian jabatan antar waktu Badan Pendukung dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia atas usul Pimpinan masing-masing tingkat
Badan Pendukung yang bersangkutan.
---
Pasal 46
Acara Pelantikan dan Serah Terima
(1) Acara pelantikan kepengurusan baru dilaksanakan oleh Dewan
Pimpinan Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia
setingkat lebih tinggi, baik bagi organisasi Legiun Veteran
Republik Indonesia maupun bagi Anak Organisasi dan Badan
Pendukung Legiun Veteran Republik Indonesia, Dalam keadaan
tertentu, Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia
sesuai tingkat organisasi, dapat mendelegasikan pelantikannya
kepada Pejabat Resmi (sipil/militer) setempat sesuai yang
dimaksud pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 Pasal 20.
(2) Acara serah terima kepengurusan dilakukan setelah terpilih
dan disahkannya Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik
Indonesia yang baru sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Pasal 47
Pembubaran Organisasi
Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres
atau Musyawarah Luar Biasa, maka Dewan Pimpinan Pusat menetapkan
suatu Panitia khusus, yang bertugas melaksanakan inventarisasi
serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan
kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 48
Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia.
Pasal 49
Masa Mulai Berlaku
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
