Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN

KEPPRES No. 14 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Lembata, berkedudukan di

Lewoleba.

(2) Membentuk Pengadilan Negeri Rote Ndao, berkedudukan di

Baa.

(3) Membentuk Pengadilan Negeri Pelalawan, berkedudukan di

Pangkalan Kerinci.

(4) Membentuk Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berkedudukan di

Ujung Tanjung.

(5) Membentuk Pengadilan Negeri Nunukan, berkedudukan di

Nunukan.

(6) Membentuk Pengadilan Negeri Malinau, berkedudukan di

Malinau.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata meliputi wilayah

Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao meliputi

wilayah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara

Timur.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan meliputi

wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir meliputi

wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

(5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan meliputi wilayah

Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.

(6) Daerah…

---

PRESIDEN

(6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau meliputi wilayah

Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Lembata, maka

wilayah Kabupaten Lembata dikeluarkan dari daerah hukum

Pengadilan Negeri Larantuka.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rote Ndao, maka

wilayah Kabupaten Rote Ndao dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Negeri Kupang.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pelalawan, maka

wilayah Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rokan Hilir, maka

wilayah Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Negeri Dumai.

(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Nunukan dan

Pengadilan Negeri Malinau, maka wilayah Kabupaten

Nunukan dan Kabupaten Malinau dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Negeri Tarakan.

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Lembata dan Pengadilan Negeri Rote

Ndao termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Nusa Tenggara Timur.

(2) Pengadilan …

---

PRESIDEN

(2) Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Rokan

Hilir termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau.

(3) Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Kalimantan Timur.

Pasal 5

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi

belum diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi

belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi

belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi

belum diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai, tetap diperiksa

dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai.

(5) Perkara …

---

PRESIDEN

(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan

Negeri Malinau yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Negeri Tarakan.

Pasal 6

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi

belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Larantuka,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lembata.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi

belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada

saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan

tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan.

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada

saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan

tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dumai,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

(5) Perkara …

---

PRESIDEN

(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan

Negeri Malinau yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh

Pengadilan Negeri Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan

Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan

pembinaan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote

Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan

Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri

Malinau dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja

Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan

Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao,

Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir,

Pengadilan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Malinau

ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat

persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands