Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM NASIONAL

KEPPRES No. 14 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak, selanjutnya disebut

TNPDSI, dibentuk sebagai organisasi non struktural.

(2) Menetapkan …

---

PRESIDEN

(2) Menetapkan Laksamana Tentara Nasional Purnawirawan Widodo Adi Sutjipto

sebagi Ketua TNPDSI.

(3) Ketua TNPDSI diberi status Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Spesial

Envoy).

Pasal 2

Ketua TNPDSI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

TNPDSI mempunyai tugas mengurus warga negara Indonesia dan kepentingan

Indonesia di Irak dan negara sekitarnya yang terkena dampak situsi Irak.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, TNPDSI mempunyai fungsi:

  • mengambil langkah-langkah operasional untuk menanggulangi keselamatan

warga negara Indonesia di Irak dan negara sekitarnya;

  • mengkoordinasikan penanganan kepentingan Indonesia dengan negara asing

dan lembaga Internasional yang berkaitan dengan dampak situasi Irak.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, TNPDSI berkoordinasi

dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang

terkait.

Pasal 5

TNPDSI dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim, dengan

anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri

Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri

Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri

Agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris Negara.

## BAB III …

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Pasal 6

Susunan organisasi, tata kerja dan kelengkapan personalia TNPDSI ditetapkan lebih

lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua

Tim Pengarah.

Pasal 7

Sekretariat TNPDSI didukung secara fungsional oleh Kantor Menteri Negara

Koordiantor Bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan TNPDSI dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2003

INDONESIA,

ttd