Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI

KEPPRES No. 14 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-18

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

(2) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung merupakan

perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen

Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.

(3) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dipimpin

oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab langsung kepada Menteri Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional

dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial baik secara

bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya

masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 3 ….

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2001

a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo