Membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di wilayah
negara Republik Indonesia.
PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia
Pasal 3
---
PRESIDEN
Wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia yang bersangkutan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi,
maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi
wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
di Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 5
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat
6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia
dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
