Langsung ke konten

DEWAN KETAHANAN PANGAN

KEPPRES No. 132 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut Dewan.

(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang

Ketua.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang
meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan
keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan
nasional.

Bagian …

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari :

- Ketua : Presiden Republik Indonesia
- Ketua Harian : Menteri Pertanian;
- Sekretaris
merangkap anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan
Pangan, Departemen Pertanian.
- Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Perhubungan;

---

PRESIDEN

1. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Kepala Badan Urusan Logistik;
1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang

Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk
hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya
dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.

Bagian …

Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.

(2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan

Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di
lingkungan Departemen Pertanian.

(3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam

melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui
Ketua Harian Dewan.

---

PRESIDEN

Pasal 5

Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada Dewan.

Bagian Keempat
Kelompok Kerja

Pasal 6

(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan,

Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga
ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan
ketahanan pangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan

tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.

## BAB II …

Pasal 7

(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai

bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat
membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh

---

PRESIDEN

Gubernur.

(2) Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu

Gubernur dalam:
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang
meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu,
gizi, dan keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan
pangan propinsi.

Pasal 8

Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan
Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Propinsi.

Pasal 9

(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota

sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

(2) Dewan …

(2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu

Bupati/Walikota dalam:

---

PRESIDEN

- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan
Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan
konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan
pangan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota.

TATA KERJA

Pasal 11

(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua

untuk membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu
sesuai keperluan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan

rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau
sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan

tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
dalam dan di luar Dewan.

---

PRESIDEN

## BAB V …

PEMBIAYAAN

Pasal 12

(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada

anggaran Departemen Pertanian.

(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan

Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi.

(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan

Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur oleh Ketua Harian.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dinyatakan
tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001

INDONESIA,

ttd.