(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri singkawang
di Sambas tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan maka perkara odana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di
Nunukan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tenggarong
di Bontang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tilamuta maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Limboto di
Tilamuta tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Tilamuta.
(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Kendari dan sudah ditangani
Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Una Aha.