Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 13 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-04-30

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada

Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar,

Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate.

Pasal ...

---

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat

menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili

konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 April 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati