Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN

KEPPRES No. 13 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah

tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Agen, diberikan Tunjangan Agen setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung

mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Agen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau

jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,

baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor

128 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN