Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di
tingkat pusat yang mempunyai fungsi membuat perumusan dan penetapan
kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur
Indonesia dan daerah propinsi tertentu, beserta penentuan tahapan dan
prioritas pelaksanaannya.
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Untuk dapat menjalankan fungsinya, Dewan mempunyai tugas menghimpun
dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan
dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan
Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu.
---
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
Presiden ini meliputi daerah propinsi :
1. Nusa Tenggara Barat;
1. Nusa Tenggara Timur;
1. Irian Jaya;
1. Maluku;
1. Maluku Utara;
1. Sulawesi Utara;
1. Sulawesi Tengah;
1. Sulawesi Selatan;
1. Sulawesi Tenggara;
1. Kalimantan Timur;
1. Kalimantan Selatan;
1. Kalimantan Tengah;
1. Kalimantan Barat;
(2) Daerah propinsi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam
Keputusan Presiden ini, meliputi semua daerah propinsi di Indonesia selain
daerah propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
TATA KERJA
Pasal 4
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua : Presiden Republik Indonesia
Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
Anggota :
1. Menteri Tenaga Kerja;
1. Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
1. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
1. Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
1. Menteri Negara Penanaman Modal dan BUMN;
1. Menteri Negara Otonomi Daerah;
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretaris Jenderal: Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim
Penasehat yang beranggotakan dari tokoh masyarakat, dan unsur-unsur
profesional berpengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kawasan
Timur Indonesia dan Daerah Propinsi tertentu lainnya.
(2) Susunan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian Tim Penasehat
Ketua Harian Dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui
Keputusan Presiden atas usul Ketua Harian Dewan.
Pasal 6
---
PRESIDEN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan agar dapat berdaya
guna dan berhasil guna, Sekretaris Jenderal Dewan membentuk sekretariat dan
kelompok kerja menurut bidang yang dibutuhkan.
Pasal 7
Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka perumusan
kebijakan dan strategis pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah
propinsi tertentu lainnya, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial
politik, tokoh masyarakat dan para pakar dibidangnya untuk didengar
pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala pengeluaran yang berhubungan dengan tugas Dewan dan
kesekretariatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih
lanjut oleh Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 120
Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 173 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang kegiatan Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sepanjang tidak bertentangan
dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada
penggantinya.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
INDONESIA,
ttd.
