---
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
1. Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil adalah
bidang/jenis usaha yang ditetapkan untuk usaha kecil yang perlu
dilindungi, diberdayakan, dan diberikan peluang berusaha agar
mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk
mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan.
1. Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat
dan saling menguntungkan.
Pasal 2 …
