Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juni
2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
