Langsung ke konten

TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR

KEPPRES No. 123 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air adalah wadah koordinasi non-

struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bertugas membantu Presiden dalam

merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air dan berbagai perangkat kebijakan
lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air merumuskan kebijakan nasional
sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan arahan dan pedoman
sebagai berikut :

- Pembangunan sumberdaya air diarahkan pada upaya untuk mewujudkan
sinergi dan mencegah konflik antar sektor, antar wilayah, dan antar generasi

dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta persatuan dan kesatuan
bangsa;

  • Pengelolaan …
  • Pengelolaan sumberdaya air yang lebih terpadu antar sektor dan antar

wilayah yang terkait di pusat, propinsi, wilayah sungai dan kabupaten/kota
dengan menyempurnakan peraturan perundangan di bidang sumberdaya air
dan membentuk wadah koordinasi antar pelaku di tingkat pusat, daerah, dan

wilayah sungai;

  • Penyeimbangan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar

tercipta manfaat sumberdaya air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan
seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun pada generasi yang akan

datang;

  • Penyeimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin

pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dan mendayagunakan
sumberdaya air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah
optimal bagi masyarakat dengan memperhatikan biaya pelestarian dan

pemeliharaannya;

  • Pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan sumberdaya air

dapat diselenggarakan secara seimbang dan terpadu baik menyangkut
penyediaan dan permintaan air permukaan dan air tanah serta kelembagaan

pengelolaan sumber-daya air yang dibentuk;

---

PRESIDEN

- Peningkatan dan pemulihan ketersediaan serta kualitas air disertai dengan
pemulihan dan pemeliharaan daya dukung lingkungan sumberdaya air untuk
menjamin manfaat yang berkelanjutan;

- Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air serta peningkatan kesiapan
dan keswadayaan masyarakat menghadapi bencana banjir dan daya rusak air

lainnya guna mengamankan daerah produksi pangan dan permukiman serta
memulihkan ekosistem dari kerusakan akibat daya rusak air ;

- Pendayagunaan sumberdaya air dengan memberikan prioritas pada
kebutuhan pokok penduduk akan air secara adil diikuti oleh penyediaan dan

penggunaan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
strategis lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat;

  • Peningkatan prakarsa dan peran masyarakat serta swasta dalam

pembangunan sumberdaya air serta menyiapkan kelembagaan Pemerintah
dalam rangka desentralisasi dan demokratisasi pemanfaatan sumberdaya air
untuk menciptakan sinergi dan penyelesaian konflik dalam pengelolaannya;

- Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumberdaya
air yang akurat dan tepat waktu sehingga pembangunan sumberdaya air

menjadi proses yang terbuka bagi publik dalam keseluruhan tahapannya.

### Pasal 4 …

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi :

- melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air
yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian

daya rusak;

  • melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik

pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan

---

PRESIDEN

dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan
sumberdaya air;

- memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengelolaan
sumberdaya air;

- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya
air;

- menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan
pengelolaan sumberdaya air kepada Presiden.

Bagian Pertama

Organisasi

Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :

  • Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Wakil Ketua (merangkap anggota) : Menteri Negara Perencanaan

Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  • Ketua Harian (merangkap anggota) : Menteri Permukiman dan Prasarana

Wilayah;

  • Anggota :
  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Kehutanan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri …
  • Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;

---

PRESIDEN

  • Menteri Kelautan dan Perikanan;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ketua BAPEDAL.

- Sekretaris I : Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

- Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per-
mukiman dan Prasarana Wilayah.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari-

hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi

Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumberdaya Air.

(2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut

oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.

(3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana

dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim

Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non-
pemerintah.

(4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air

diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.

Bagian Kedua

Tata Kerja

Pasal 7

---

PRESIDEN

(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya

1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

(2) Sidang …

(2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya
Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib
dihadiri oleh para anggota.

Pasal 8

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di

Propinsi, Gubernur dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan
sumberdaya air tingkat propinsi.

(2) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di

kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi

pengelolaan sumberdaya air tingkat kabupaten/kota.

(3) Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan

wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah bersifat
konsultatif dan koordinatif.

(4) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Harian Tim

Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menetapkan pedoman untuk

pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah.

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 9

(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan

Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah.

(2) Segala …

(2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan

sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Pasal 10

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan

Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Nopember 2001

---

PRESIDEN

INDONESIA,

ttd