Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA

KEPPRES No. 121 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2000-05-12

Pasal 1

---

PRESIDEN

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Belarus, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik

Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus

yang salinan naskah dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.

### Pasal 2 …

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2001

INDONESIA,

ttd.