Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI,

KEPPRES No. 120 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut :
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2002.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2001

INDONESIA,

ttd.