Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA, SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK OLEH BANK PERSERO DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK PINJAMAN LUAR NEGERI

KEPPRES No. 120 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diijinkan melakukan kegiatan dalam valutas asing, kecuali kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
2. Bank Persero adalah bank yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Negara.
3. Bank … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com

3. Bank Pembangunan Daerah adalah Bank Pembangunan Daerah yang telah diijinkan untuk melakukan kegiatan dalam valuta asing.
4. Jaminan Bank INDONESIA adalah kewajiban Bank INDONESIA untuk membayar kepada bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, dalam hal bank yang melakukan pinjaman luar negeri dan atau yang melakukan pembiayaan perdagangan internasional melakukan wanprestasi.
5. Pinjaman Luar Negeri adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban lainnya, dalam valuta asing atau Rupiah, terhadap bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan atau bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, yang meliputi Giro, Tabungan, Deposito, Call Money, kewajiban dalam rangka pasar uang dan atau surat berharga yang diterbitkan bank di pasar uang/modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.
6. Pembiayaan Perdagangan Internasional adalah semua bentuk pembiayaan yang berkaitan dengan perdagangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada L/C yang dikonfirmasi atas dasar transaksi perdagangan, pembiayaan pra-pengapalan, pembiayaan atas akseptasi bank, pembiayaan L/C dan pembiayaan tanpa L/C, Standby L/C dan Garansi atas dasar transaksi perdagangan.

Pasal 2

(1) Bank INDONESIA dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau atas pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diberikan kepada … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com

kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan dan berkedudukan di luar negeri, yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh bank.

Pasal 3

(1) Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah dapat menerbitkan jaminan bank atau bertindak sebagai penjamin untuk pembayaran kembali pinjaman luar negeri yang diterima oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha swasta.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

ini, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank INDONESIA, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diijinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 125 PDF Create! 4 Trial www.nuance.com