Langsung ke konten

PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

KEPPRES No. 12 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih

Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang

meliputi:

1. Wilayah Sungai Lintas Negara;

1. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;

1. Wilayah Sungai Strategis Nasional;

1. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan

1. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan

Lampiran 1.5 Keputusan Presiden ini yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

sebagaimana tergambar dalam peta pada Lampiran:

1. Lampiran II : Peta Kodefikasi Wilayah Sungai di Indonesia;

1. Lampiran III.1 sampai dengan Lampiran III.7:

Lampiran III.1 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Sumatera;

Lampiran III.2 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Jawa;

Lampiran III.3 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Bali dan

Kepulauan Nusa Tenggara;

Lampiran III.4 : Peta Wilayah Sungai di Pulau

Kalimantan;

Lampiran III.5 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Sulawesi;

Lampiran III.6 : Peta Wilayah Sungai di Kepulauan

Maluku; dan

Lampiran III.7 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Papua;

1. Lampiran IV.1 …

---

1. Lampiran IV.1 sampai dengan Lampiran IV.31 : peta Wilayah

Sungai di setiap provinsi; dan

1. Lampiran V.1 sampai dengan Lampiran V.131 : peta masing-

masing Wilayah Sungai,

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan

Presiden ini.

Pasal 3

DAS yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil

(kepulauan) yang belum memiliki nama dan tidak tercantum

dalam daftar DAS pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam

Keputusan Presiden ini, keberadaannya termasuk bagian dari

Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai

sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.

Pasal 4

Pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil yang

tidak tercantum pada peta sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Keputusan Presiden ini, menjadi satu kesatuan

pengelolaan dengan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang

berada pada wilayah administrasi yang bersangkutan.

Pasal 5

Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam

Lampiran Keputusan Presiden ini, dengan tetap menjamin

kebutuhan air baku bagi kepentingan Jakarta sebagai Ibukota

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada

perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang

bersangkutan yang mengakibatkan perubahan batas Wilayah

Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.

Pasal 7…

---

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Perekonomian,

Retno Pudji Budi Astuti