Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja
dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Tim Kerja.
TIM KERJA DALAM RANGKA
Ditetapkan: 2002-03-13
Pasal 1
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Kerja dalam rangka kerja sama ekonomi
Indonesia-Jepang adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Anggota…
---
PRESIDEN
Anggota :
1. Sdr. Djunaedi Hadisumarto;
1. Sdr. Sri Mulyani;
1. Sdr. Sri Adiningsih;
1. Sdr. Heri Akhmadi;
1. Sdr. T.P. Rachmat;
1. Sdr. Oentoro Surya;
1. Sdr. Mochtar Buchori.
Pasal 3
Tim Kerja bertugas :
1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang
dibentuk oleh Pemerintah Jepang;
1. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja
sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan Pemerintah Jepang.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara
fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja
dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara.
### Pasal 7…
---
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2002
INDONESIA,
ttd
