Langsung ke konten

KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN

KEPPRES No. 12 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Anak …

---

PRESIDEN

1. Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas)

tahun.

1. Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak adalah:

  • segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan

seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt

bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja,

termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk

dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;

  • pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,

untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan

porno;

  • pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan

terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan

obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional

yang relevan;

  • pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan

dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral

anak-anak.

Pasal 2

(1) Membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- Bentuk

Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang selanjutnya

disebut …

---

PRESIDEN

disebut Komite Aksi Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagaimana

tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

(2) Komite Aksi Nasional diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional bertanggung jawab

kepada Presiden.

Pasal 3

Komite Aksi Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Komite Aksi Nasional bertugas:

  • menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan

Terburuk Untuk Anak;

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi

Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;

  • menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam

pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan

Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak kepada

instansi …

---

PRESIDEN

instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional dapat

mengikutsertakan dan/atau meminta saran dan pertimbangan pihak terkait

lain dan/atau para ahli dari unsur pemerintah dan masyarakat.

ORGANISASI

Pasal 6

Komite Aksi Nasional terdiri dari:

  • Ketua;
  • Wakil Ketua;
  • Sekretaris;
  • Anggota.

Pasal 7

Anggota Komite Aksi Nasional meliputi unsur pemerintah dan masyarakat.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Aksi

Nasional diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional

dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Departemen Tenaga

Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 9

Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari,

Ketua Komite Aksi Nasional dapat membentuk kelompok kerja sesuai

dengan kebutuhan.

TATA KERJA

Pasal 10

Tata kerja Komite Aksi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite

Aksi Nasional.

PEMBIAYAAN

Pasal 11

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Aksi

Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja

dan Transmigrasi.

## BAB VI ….

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan

Terburuk Untuk Anak ditetapkan oleh Presiden.

(2) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan

Terburuk Untuk Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi antara lain:

  • latar belakang;
  • tujuan;
  • kelompok sasaran;
  • peran dan tanggung jawab;
  • program pelaksanaan;
  • pemantauan dan evaluasi.

## BAB VII ….

---

PRESIDEN

PENUTUP

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo