Langsung ke konten

PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 118 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di

Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, dan membuka Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Guangzhou, Cina.

(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.

(3) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di
Beijing.

Pasal 2

(1) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli meliputi seluruh

wilayah negara Libya.

(2) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sufa meliputi seluruh

wilayah negara Fiji.

(3) Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou meliputi

Propinsi-propinsi Guangdong, Fujian, Hainan, dan Guang Xi.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar
dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 6 …

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001

INDONESIA,

ttd.