Langsung ke konten

SEKRETARIAT NEGARA

KEPPRES No. 117 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara.

Pasal 2

Sekretariat Negara mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan
adminis kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan negara, di bidang pemberdayaan sumber daya,
dukungan kebijakan, hubungan lembaga negara dan administrasi di lingkungan
Sekretariat Negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Negara menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan, pengaturan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang
berada di bawah penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan organisasi dan kepegawaian di lingkungan
Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan perencanaan, pengambangan dan peningkatan
kemampuan akademik pegawai di lingkungan Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan koordinasi perencanaan program kerja di lingkungan
Sekretariat Negara;
- penerbitan peraturan perundang-undangan dan penanganan administrasi

---

PRESIDEN

hukum dalam kerangka penlayanan administrasi kepada Presiden selaku
Kepala Negara;
- penyiapan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan naskah
kepresidenan serta penyelenggaraan dukungan informatika;
- penyelenggaraan urusan penerjemahan naskah bagi Presiden dan
penerjemahan dokumen Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan kajian masalah dalam negeri;
- penyelenggaraan kajian masalah internasional;
- penyelenggaraan hubungan dengan lembaga tertinggi/tinggi negara dan
organisasi kemasyarakatan, serta pengkajian organisasi politik;
- penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden dan Sekretariat
Militer Presiden serta lembaga-lembaga non struktural pemerintah yang
ditetapkan Presiden, yang anggarannya dikoordinasikan oleh Sekretariat
Negara;
- penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pegawai Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer Presiden serta
Sekretariat Wakil Presiden;
- penyelenggaraan urusan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri;
- pengembangan akuntabilitas kenerja di lingkungan Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden.

ORGANISASI

Pasal 4

(1) Sekretariat Negara terdiri dari :

  • Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
  • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
  • Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat;
  • Deputi Bidang Administrasi
  • Staf Ahli.

(2) Dalam melaksanakan tugas tertentu yang belum tertampung dalam unit

sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Sekretariat Negara dapat
membentuk Pusat.

Pasal 5

Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu
Sekretaris Negara dalam perencanaan program, pemberdayaan aset negara yang
berada dalam penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara, dan
penyelenggaraan urusan organisasi, dan kepegawaian serta urusan perencanaan
dan pengembangan sumber daya.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Deputi Bidang Dukunga Kebijakan mempunyai tugas membantu Sekretaris
Negara dalam melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan naskah
kepresidenan, administrasi hukum, dukungan informatikan, serta kajian
masalah-masalah dalam negeri dan internasional.

Pasal 7

Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarkat
mempunyai tugas membantu Sekretariat Negara dalam menyelenggarakan
hubungan dengan lembaga tertinggi/tinggi negara, dan oraganisasi
kemasyarakatan, serta kajian organisasi politik.

Pasal 8

Deputi Bidang administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara
dalam melaksanakan kegiatan dan pengendalian di bidang administrasi
keuangan, administrasi umum dan urusan kerjasama teknik luar negeri, serta
ketatausahaan.

Pasal 9

Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan
pengkajian, dan penyampaian hasil pemikiran, serta saran dalam bidang tertentu
berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas
prakarsa sendiri.

Pasal 10

(1) Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.

(2) Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.

(4) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.

(5) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.

(6) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat diangkat pejabat fungsional sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya,
Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.

TATA KERJA

Pasal 12

Deputi, Staf Ahli, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekratariat Negara,
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Negara.

---

PRESIDEN

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas, Deputi, Staf Ahli, Kepala Pusat dan Kepala Biro
serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara maupun instansi lain sesuai
dengan tugas masing-masing.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Negara
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan
tugas bawahan.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 16

Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Negara mengadakan
hubungan dengan lembaga atau instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan
perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 17

(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon I b.

(3) Kepala Pusat dan Kepala Biro adalah jabatan eselon II a.

(4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV a.

Pasal 18

(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul

Sekretaris Negara.

(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Kepala

Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.

(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara

sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 19

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Negara
diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Pasal 20

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara
dibebaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan
yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang
memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 22

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah
terlebih dahublu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparattur negara.

Pasal 23

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka ketentuan mengenai
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tataa kerja Sekretariat
Negara yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000
tentang Sekretariat Negara, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2000

INDONESIA

ttd.