Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang
berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium setiap bulan.
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Ditetapkan: 2001-10-17
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilantik.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
---
PRESIDEN
pada tanggal 17 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd.
