Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN

KEPPRES No. 116 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-10-17

Pasal 1

Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang
berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilantik.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

---

PRESIDEN

pada tanggal 17 Oktober 2001

INDONESIA,

ttd.