Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Anggota dan
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai
Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan
setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan
bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut :
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap
bulan.
- Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah
Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran
hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 5 …
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 Juli 2001.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
