SATUAN TUGAS PERCEPATAN IT{VESTASI
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 2
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Pnesiden.
. Pasal 3. .
SK No 099365 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
- Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung;
- Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Sekretaris : Sdri. Dini Purwono.
Pasal 4
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
memiliki tugas:
- memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha
penanaman modal dalam negeri maupun penanaman
modal asing yang berminat dan/atau yang telah
mendapatkan perizinan berusaha;
- menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan
(debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang
terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
- mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang
memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa,
menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan
ekonomi regional/lokal;
- mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor
dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- memberikan rekomendasi penindakan administratif
kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap
pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi
maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di
Indonesia.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan:
- menetapkan. . .
SK No 082918 A
---
PRESIDEN
a menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang
harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal
otoritas/pemerintah daerah; dan
b melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan
kementerian / lemb aga I otoritas / pemerintah daerah.
Pasal 6
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu**
oleh Sekretariat Satgas Investasi.
(21 Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala
Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat
Kementerian InvestasilBadan Koordinasi Penanaman
Modal.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat
membentuk Tim Pelaksana.
Pasal 8
Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 9
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi
diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya pedalanan
dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
### Pasal 1 1
Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini
ditetapkan.
Pasal12...
SK No 099367 A
---
PRESIOEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2O2L
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 099359 A
