Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN IT{VESTASI

KEPPRES No. 11 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pnesiden. . Pasal 3. . SK No 099365 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; - Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung; - Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Sekretaris : Sdri. Dini Purwono.

Pasal 4

Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: - memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha; - menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi; - mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal; - mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan - memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan: - menetapkan. . . SK No 082918 A --- PRESIDEN a menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah; dan b melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian / lemb aga I otoritas / pemerintah daerah.

Pasal 6

**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu** oleh Sekretariat Satgas Investasi. (21 Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian InvestasilBadan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.

Pasal 8

Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 9

Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya pedalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. ### Pasal 1 1 Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal12... SK No 099367 A --- PRESIOEN

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, vanna Djaman SK No 099359 A