(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan
Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas:
Perikanan a. Ketua I Menteri Kelautan dan
Negeri b. Ketua II Menteri Luar
Keuangan; c. Wakil Ketua 1. Menteri
1. Menteri Pertahanan;
Perencanaan 3. Menteri
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Lingkungan HiduP
dan Kehutanan;
1. Menteri Pariwisata;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Sekretaris lhbinet; dan
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
- Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan
- Sekretaris II Direktur Jenderal Ke{a Sama
Multilateral Kementerian Luar
Negeri
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Kedaulatan Maritim,
Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman;
1. Direktur .
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Direktur Jenderal Hukum
dan Perjanjian Intemasional,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
1. Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
dan
1. Koordinator Staf Khusus
Satuan Tugas
Pemberantasan Penangkapan
Ikan secara llegal.
Penanggung Jawab Bidang Penerimaanl2l Susunan
VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas:
Ne gara; a. Ketua Menteri Sekretaris
- Wakil Ketua 1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Perhubungan;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
1. Wakil Menteri Luar Negeri;
dan
1. Gubernur Bali.
- Sekretaris I Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara
- Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian
Luar Negeri
- Anggota 1. Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri/ Kepala Protokol
Negara;
1. Direktur .
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
Pers, 5. Deputi Bidang Protokol,
dan Media Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
Jenderal 8. Direktur
Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Bupati Badung; dan
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Bali.
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
(2) s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf c terdiri atas:
Nasional a. Ketua : Panglima Tentara
Indonesia
- Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
2- Kepala Badan Intelijen
Negara.
- Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara
Nasional Indonesia;
1. Wakil Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen
Strategis Tentara Nasional
Indonesia;
1. Deputi.
---
PRES IDEN
1. Deputi Bidang Intelijen
Dalam Negeri, Badan
Intelilen Negara;
1. Sekretaris MiliGr Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan,
Kementerian Pertahanan;
Pasukan 7. Komandan
Pengamanan Presiden;
Daerah 8. Pangtima Komando
Militer lXlUdayana Bali; dan
Daerah 9. Kepala Kepolisian
Provinsi Bali.