Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 11 Tahun berlaku

Pasal 1

**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Bungku berkedudukan di** Bungku. ' (2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangururan berkedudukan di Pangururan. **(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu** berkedudukan di Piru. **(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Kwandang berkedudukan** di Kwandang. **(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Gunung Tua** berkedudukan di Gunung Tua. **(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Morotai Sela.tan** berkedudukan di Morotai Selatan.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bungku meliputi** wilayah Kabupaten Morowali. **(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangururan meliputi** wilayah Kabupaten Samosir. **(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu** meliputi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. **(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kwandang meliputi** wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. **(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Tua meliputi** wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. **(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Morotai Selatan** meliputi wilayah Kabupaten Morotai. Pasal ... L www.bphn.go.id --- PRE SI DEN ### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Ne~eri Bungku, maka** Kabupaten Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Poso. \ **(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangururan,** maka Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Balige. **(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dataran** Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat clikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masohi. **(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kwandang, maka** Kabupaten Gorontalo Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto. **(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Tua,** maka Kabupaten Padang Lawas Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. **(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Morotai Selatan,** maka Kabupaten Pulau Morotai dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Temate.

Pasal 4

**(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bungku pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bungku. **(2) Perkara ... L** www.bphn.go.id --- PRESIDEN **(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang tennasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangururan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan NegeriPangururan. **(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu. **(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kwandang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Limboto tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kwandang. **(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Gunung Tua pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua. !_ **(6) Perkara ...** www.bphn.go.id --- PRESIDEN **(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk** lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan \ pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilirnpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Morotai Selatan.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pcmbentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Moratai Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (_ Pasal ... www.bphn.go.id --- PRE SI DEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. \ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya www.bphn.go.id