PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Bungku berkedudukan di**
Bungku.
' (2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangururan berkedudukan
di Pangururan.
**(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu**
berkedudukan di Piru.
**(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Kwandang berkedudukan**
di Kwandang.
**(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Gunung Tua**
berkedudukan di Gunung Tua.
**(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Morotai Sela.tan**
berkedudukan di Morotai Selatan.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bungku meliputi**
wilayah Kabupaten Morowali.
**(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangururan meliputi**
wilayah Kabupaten Samosir.
**(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu**
meliputi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
**(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kwandang meliputi**
wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
**(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Tua meliputi**
wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
**(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Morotai Selatan**
meliputi wilayah Kabupaten Morotai.
Pasal ... L
www.bphn.go.id
---
PRE SI DEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Ne~eri Bungku, maka**
Kabupaten Morowali dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Poso. \
**(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangururan,**
maka Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Balige.
**(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dataran**
Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat
clikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Masohi.
**(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kwandang, maka**
Kabupaten Gorontalo Utara dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Limboto.
**(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Tua,**
maka Kabupaten Padang Lawas Utara dikeluarkan dari
daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
**(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Morotai Selatan,**
maka Kabupaten Pulau Morotai dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Temate.
Pasal 4
**(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bungku pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Bungku.
**(2) Perkara ... L**
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
**(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang tennasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangururan pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Balige tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
NegeriPangururan.
**(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dataran
Hunipopu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
**(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kwandang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Limboto tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kwandang.
**(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Gunung Tua pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua.
!_
**(6) Perkara ...**
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
**(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk**
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan
\ pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum
dilirnpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Morotai Selatan.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pcmbentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi
Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan,
Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri
Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan
Negeri Moratai Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan
Negeri Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri
Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan
Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan
Kejaksaan Negeri Morotai Selatan ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi. (_
Pasal ...
www.bphn.go.id
---
PRE SI DEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. \
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
www.bphn.go.id
