Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik
dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara
Penerima atau pada Organisasi Internasional.
1. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi internasional
penerima tempat kedudukan Perwakilan.
1. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara
Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia.
1. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik
Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara
Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang
telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas
di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
---
1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Wakil Tetap
Republik Indonesia adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh
Presiden untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta
menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di satu
Negara Penerima atau lebih atau pada Organisasi
Internasional.
1. Konsul Jenderal dan Konsul yang memimpin Perwakilan Konsuler
adalah Jabatan Negeri yang diisi oleh Pejabat Dinas Luar
Negeri dan/atau Pegawai Negeri lain yang memenuhi syarat,
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri untuk
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia di satu wilayah kerja atau
lebih di dalam wilayah Negara Penerima.
1. Kuasa Usaha Tetap adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang
diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri Negara Penerima
untuk memimpin Perwakilan Diplomatik.
1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut
pejabat Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang
melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk
memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
Republik Indonesia di Negara Penerima atau pada Organisasi
Internasional.
1. Atase Pertahanan adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk
melaksanakan tugas di bidang pertahanan.
1. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di
Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang
menjadi bidang wewenang Departemen atau Lembaga Pemerintah
Non Departemen.
1. Staf Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di
Perwakilan Konsuler tertentu.
1. Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan adalah Warga
Negara Penerima yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri
Luar Negeri yang memiliki kualifikasi tertentu untuk
melaksanakan fungsi kekonsuleran dan/atau fungsi promosi di
wilayah Negara Penerima.
1. Staf Non Diplomatik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Luar Negeri yang bertugas membantu Penyelenggara
Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan.
1. Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan
atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna
melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
---
1. Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan
kepada Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi
berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional, serta
peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
1. Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri
Luar Negeri kepada Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan
Pejabat tertentu lainnya untuk memperoleh hak-hak diplomatik
dari Negara Penerima.
