(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi …
(2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa
Lainnya.
(3) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang Usaha Logistik dan Pariwisata.
(4) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,
Percetakan, dan Penerbitan.
(5) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,
Energi, dan Telekomunikasi.
(6) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang Restrukturisasi dan Privatisasi.
(7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan masyarakat.
(8) Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kemitraan usaha kecil.
(9) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara.
(10) Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah investasi dan otonomi daerah.
Bagian Kesepuluh
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
---
PRESIDEN