Langsung ke konten

DEWAN PENGUPAHAN

KEPPRES No. 107 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.

---

PRESIDEN

1. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang
dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Dewan Pengupahan terdiri dari :
- Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas;
- Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov;
- Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.

Pasal 3

1. Depenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibentuk oleh Presiden.
1. Depeprov sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibentuk oleh Gubernur.
1. Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibentuk oleh
Bupati/Walikota.

Bagian Pertama
Tugas

Pasal 4

Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Pasal 5

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama baik dengan instansi
Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 6

1. Keanggotaan Depenas, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
1. Keanggotaan Depenas dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
1. Keanggotaan Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan
menurut kebutuhan.
1. Keseluruhan anggota Depenas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.

Pasal 7

Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari :
- Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
- Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari
unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha;
- Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
- Anggota.

Paragraf 2
Kesekretariatan

---

PRESIDEN

Pasal 8

1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat.
1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit
kerja yang dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 9

1. Apabila dipandang perlu, Depenas dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan
tugas tertentu.
1. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota
Depenas.
1. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 10

Anggota Depenas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri

Pasal 11

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi
persyaratan :
- warga negara Indonesia

---

PRESIDEN

- berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1);
- memiliki pengalaman aau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber
Daya Manusia

Pasal 12

Anggota Depenas diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 13

1. Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) diusulkan oleh instansi terkait kepada Menteri
1. Calon anggota Depenas dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi
syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat
tripartit
1. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
1. Calon anggota Depenas dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari
dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Calon anggota Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar yang ditunjuk oleh
Menteri.
1. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat

(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 14

Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depenas diberhentikan apabila yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri; atau
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

---

PRESIDEN

Pasal 15

Penggantian anggota Depenas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah menerima usulan dari
organisasi atau instansi yang bersangkutan

Pasal 16

1. Dalam hal anggota Depenas mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang
mengusulkan.
1. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan
penggantian anggota kepada Menteri untuk diajukan kepada Presiden.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 17

1. Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depenas dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut :
- Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur
Organisasi Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk
dibahas dalam rapat Depenas.
- Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk
pokok-pokok pikiran Depenas.
- Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan.

1. Depenas bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan

---

PRESIDEN

Pasal 18

Depenas menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 19

Ketentuan mengenai tata kerja Depenas diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada
Anggaran Belanja Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.

Bagian Pertama
Tugas

Pasal 21

Depeprov bertugas :
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka :
1. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

---

PRESIDEN

1. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral
(UMS).
1. Penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi.

  • Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, Depeprov dapat bekerja sama baik dengan instansi
Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 23

1. Keanggotaan Depeprov, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
1. Keanggotaan Depeprov dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
1. Keanggotaan Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan
menurut kebutuhan.
1. Keseluruhan anggota Depeprov sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) berjumlah gasal.

Pasal 24

Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari :
- Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
- Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar.

---

PRESIDEN

- Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
- Anggota.

Paragraf 2
Kesekretariatan

Pasal 25

1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh
Sekretariat.

1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 26

1. Apabila dipandang perlu, Depeprov dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan
tugas tertentu.
1. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota
Depeprov.
1. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

---

PRESIDEN

Pasal 27

Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi
persyaratan :
- Warga Negara Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1).
- Memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan
Sumber Daya Manusia.

Pasal 29

Anggota Depeprov diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 30

1. Calon anggota Depeprov dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terkait
kepada Gubernur.
1. Calon anggota Depeprov dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam
kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
1. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
1. Calon anggota Depeprov dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari
dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

---

PRESIDEN

1. Calon anggota Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh
Gubernur.
1. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.

Pasal 31

Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depeprov diberhentikan apabila yang
bersangkutan :
- mengundurkan diri; atau
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 32

Penggantian anggota Depeprov yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur setelah menerima
usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.

Pasal 33

1. Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf a , permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang
mengusulkan.
1. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan
penggantian anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Gubernur.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 34

1. Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depeprov dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut :
- Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur
Organisasi Pengusaha dan/atau Unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk
dibahas dalam rapat Depeprov.
- Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk
pokok-pokok pikiran Depeprov.
- Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan.
1. Depeprov bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan.

Pasal 35

Depeprov menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 36

Ketentuan mengenai tata kerja Depeprov diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 37

---

PRESIDEN

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Bagian Pertama
Tugas

Pasal 38

Depekab/Depeko bertugas :
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka :
1. pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota(UMSK);
1. penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota.

  • Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugasnya, Depekab/Depeko dapat bekerja sama baik dengan instansi
Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 40

---

PRESIDEN

1. Keanggotaan Depekab/Depeko, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha,
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar.
1. Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
1. Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya
disesuaikan menurut kebutuhan.
1. Keseluruhan anggota Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berjumlah gasal.

Pasal 41

Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari :
- Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
- Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
- Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan
Organisasi Perangkap Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang di
bidang ketenagakerjaan;
- Anggota.

Paragraf 2
Kesekretariatan

Pasal 42

1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depekab/Depeko dibantu oleh
Sekretariat.
1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Komisi

---

PRESIDEN

Pasal 43

1. Apabila dipandang perlu, Depekab/Depeko dapat membentuk Komisi untuk
melaksanakan tugas tertentu.
1. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota
Depekab/Depeko.
1. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 44

Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul
Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 45

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi
persyaratan :
- warga negara Indonesia.
- berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3)
- memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan
Sumber Daya manusia.

Pasal 46

Anggota Depekab/Depeko diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 47

---

PRESIDEN

1. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah

Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
1. Calon anggota Depkab/Depeko dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam
kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
1. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
1. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan
disepakati dari dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan
yang berlaku.
1. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan pakar ditunjuk oleh
Bupati/Walikota.
1. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota

Pasal 48

Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depekab/Depeko diberhentikan apabila
yang bersangkutan :
- mengundurkan diri; atau
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap

Pasal 49

Penggantian anggota Depekab/Depeko yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada
Bupati/Walikota setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

Pasal 50

1. Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota
yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau
instansi yang mengusulkan.
1. Organisasi atau Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan
penggantian anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan
kepada Bupati/Walikota.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 51

1. Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depekab/Depeko dilaksanakan
melalui tahapan sebagai berikut :
- Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur
Organisasi Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk
dibahas dalam rapat Depekab/Depeko.
- Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk
pokok-pokok Depekab/Depeko;
- Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan.

1. Depekab/Depeko bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 52

Depekab/Depeko menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-

---

PRESIDEN

kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada
Gubernur dan Menteri.

Pasal 53

Ketentuan mengenai tata kerja Depekab/Depeko diatur lebih lanjut oleh Ketua
Depekab/Depeko.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 54

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 55

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 58
Tahun 1969 tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA

---

PRESIDEN

.