Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Benda berharga adalah benda yang mempunyai nilai sejarah, budaya,
ekonomi dan lainnya.
1. Kapal yang tenggelam adalah kapal Verenigde Oost-Indische Compagnie
(VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, Jepang, Cina dan kapal lain yang
tenggelam di perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan
Landas Kontinen Indonesia sekurang-kurangnya selama 50 (lima puluh)
tahun.
1. Pengangkatan adalah kegiatan yang meliputi penelitian, survei dan
pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga
dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan
dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam,
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Panitia
Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan kegiatan Departemen dan instansi lain yang berkaitan
dengan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda
berharga;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkatan dan
pemanfaatan benda berharga;
- menyiapkan pembentukan Badan Pengelola dalam rangka pengangkatan dan
---
PRESIDEN
pemanfaatan benda-benda berharga;
- memberikan rekomendasi mengenai izin pengangkatan dan pemanfaatan
benda-benda berharga kepada Pejabat yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas
proses pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda
berharga.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia
Nasional menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan
pemanfaatan benda-benda berharga;
- penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengangkatan dan
pemanfaatan benda-benda berharga;
- pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengangkatan,
pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
1. Ketua : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
1. Wakil Ketua I : Menteri Pendidikan Nasional;
1. Wakil Ketua II : Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut;
1. Sekretaris I
merangkap
Anggota
sekaligus sebagai
pelaksana harian : Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi
Laut, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
1. Sekretaris II
merangkap
Anggota : Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen
Pendidikan Nasional;
1. Anggota : a. Sekretaris Jenderal Departemen Eksplorasi Laut
dan Perikanan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Pertahanan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Dalam
Negeri;
- Direktur Jenderal dari Departemen Luar Negeri;
---
PRESIDEN
- Direktur Jenderal dari Departemen Hukum dan
Perundang-undangan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal dari Departemen
Perhubungan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
- Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut;
- Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Departemen
Eksplorasi Laut dan Perikanan;
- Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
Sekretariat Kabinet.
(2) Rincian Susunan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan
berdasarkan usulan dari pimpinan departemen atau instansi masing-masing.
Pasal 6
zin pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga yang telah dikeluarkan
sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku dan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini
harus disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan baru yang ditetapkan oleh
Panitia Nasional berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional
dibebankan kepada anggaran Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan membentuk Tim Teknis dan menyusun
ketentuan teknis sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43
Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda
Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, dinyatakan tidak berlaku.
---
PRESIDEN
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd
