Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip adalah :
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembagalembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan
Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
1. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung
---
PRESIDEN
untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari
administrasi negara.
1. Pengelolaan arsip statis adalah suatu rangkaian kegiatan
pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan,
penggunaan dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam
satu kesatuan sistem kearsipan.
1. Arsip Nasional Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah
Pusat yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di
bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Lembaga Kearsipan Propinsi adalah satuan organisasi perangkat
Daerah Propinsi yang bertanggungjawab dalam urusan
pemerintahan Daerah Propinsi di bidang kearsipan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota adalah satuan organisasi
perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di bidang
kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Bagian Pertama
Umum
