Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden
Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau
Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan
kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua
peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya
Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.