(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, Bebas
Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin
keimigrasian lainnya.”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
