Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003

KEPPRES No. 103 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 5

(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

(2) Dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, Bebas

Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin
keimigrasian lainnya.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003

INDONESIA,

ttd.