Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 102 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya dapat
diperpanjang sampai dengan :
1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama;
1. 60 (enam puluh tahun) bagi :
- Pustakawan Madya;
- Pustakawan Muda;
- Pustakawan Penyelia.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003

INDONESIA,

ttd.