Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya dapat
diperpanjang sampai dengan :
1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama;
1. 60 (enam puluh tahun) bagi :
- Pustakawan Madya;
- Pustakawan Muda;
- Pustakawan Penyelia.”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
