Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,

KEPPRES No. 102 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut Departemen, merupakan unsur pelaksana
Pemerintah.

(2) Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Departemen terdiri dari :
1. Departemen Dalam Negeri;

---

1. Departemen Luar Negeri;
1. Departemen Pertahanan;
1. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Departemen Keuangan;
1. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
1. epartemen Pertanian;
1. Departemen Kehutanan;
1. Departemen Kelautan dan Perikanan;
1. Departemen Perhubungan;
1. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Departemen Kesehatan;
1. Departemen Pendidikan Nasional;
1. Departemen Agama;
1. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
1. Departemen Sosial.

Bagian Kedua
Departemen Dalam Negeri

Pasal 3

Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Dalam
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi
daerah;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam
negeri dan otonomi daerah;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen
Dalam Negeri mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga

---

profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah;
- penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan
perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa;
- penetapan pedoman administrasi kependudukan;
- penetapan pedoman perencanaan Daerah;
- penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
- pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
- fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
- penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan,
penggabungan, dan pemekaran Daerah;
- penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar
negeri, dan kerjasama antar Daerah/Desa dan antara Daerah/Desa dengan pihak
ketiga;
- penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam
pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah/Desa;
- pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan
kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya;
- penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
- pengaturan tugas perbantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara
pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian,
serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
w.pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber
pembiayaan lainnya;
- fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. penetapan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan
Daerah, dan penyusunan perhitungannya;
1. fasilitasi penyusunan pedoman susunan organisasi perangkat daerah;
1. fasilitasi penyusunan pedoman tata laksana pelayanan publik di bidangnya;
1. fasilitasi penetapan pedoman standar pelayanan minimal;
1. penetapan pedoman pengembangan kualitas kependudukan di bidangnya;
1. fasilitasi penetapan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas

---

pembantuan;
1. pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas pembantuan dan tugas
dekonsentrasi di bidangnya;
1. pengawasan represif terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang berupa
Peraturan Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait;
1. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
1. penetapan pedoman dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.

Bagian Ketiga
Departemen Luar Negeri

Pasal 6

Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar
negeri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Departemen Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri;
- pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan
penyelenggaraan hubungan luar negeri;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang politik dan
hubungan luar negeri;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Departemen
Luar Negeri mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;

---

- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya,
dan penerangan luar negeri;
1. pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.

Bagian Keempat
Departemen Pertahanan

Pasal 9

Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Departemen
Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan
dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertahanan;
- pengawasan fungsional.

Pasal 11

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Departemen
Pertahanan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu standardisasi sumber daya pertahanan.

Bagian Kelima
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

---

Pasal 12

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kehakiman dan hak
asasi manusia.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan
tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional;
- pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
- pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyarakatan,
keimigrasian, dan kenotariatan;
1. pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan negara
dan barang rampasan negara, peradilan, penasihat hukum, pendaftaran
jaminan fidusia, perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan,
ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan;
1. pengaturan dan pembinaan di bidang daktiloskopi, grasi, amnesti, abolisi,
rehabilitasi, dan penyidik pegawai negeri sipil;
1. penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak

---

asasi manusia.

Bagian Keenam
Departemen Keuangan

Pasal 15

Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Departemen
Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan
negara;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang berasal dari
pajak, bukan pajak, pungutan ekspor, dan minyak, serta pembinaan dan
pelaksanaan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan di bidang hubungan perpajakan internasional;
- pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penerusan pinjaman, investasi
pemerintah, dan penerusan dana luar negeri, serta pengurusan piutang negara
macet dan lelang;
- pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal serta pembinaan di bidang
lembaga keuangan bukan bank;
- pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah dan antar Daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan akuntansi keuangan Pemerintah dan pelaporan
keuangan Pemerintah;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang keuangan
negara;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 17

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Departemen
Keuangan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

---

- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- pengaturan kawasan berikat di bidangnya;
- penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah
Daerah;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban;
1. penyusunan laporan keuangan;
1. penetapan kebijakan di bidang pasar modal.

Bagian Ketujuh
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 18

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Departemen Energi
dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
serta geologi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang energi dan
sumber daya mineral, serta geologi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 20

---

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama
dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumber daya
mineral dan energi, serta mitigasi bencana geologi;
- pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masuk
dalam grid nasional dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir, serta
pengaturan pemanfaatan bahan tambang radio aktif;
- penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan harga energi serta
kebijakan jaringan transmisi (grid) nasional/regional listrik dan gas bumi;
- penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi ketenagalistrikan dan
pertambangan;
- penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, bahan bakar
gas, dan gas bumi di dalam negeri;
- pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi sampai dengan
pengangkutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas Propinsi, izin usaha inti
listrik yang meliputi pembangkitan lintas Propinsi, transmisi, dan distribusi, serta
izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak
dan gas bumi;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di
wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil dan wilayah lintas propinsi di
bidangnya;
1. penetapan standar penyelidikan umum dan standar pengelolaan sumber
daya mineral dan energi, air bawah tanah dan mineral radio aktif, serta
pemantauan dan penyelidikan bencana alam geologi;
1. pengaturan dan penetapan standar serta norma keselamatan di bidang

---

energi, sumber daya mineral, dan geologi.

Bagian Kedelapan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Pasal 21

Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perindustrian dan
perdagangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang perindustrian dan
perdagangan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 23

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- pengaturan ekspor impor;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;

---

- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan di bidang penanaman modal;
- penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan,
keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral;
- penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pengaturan persaingan usaha, penetapan standar pendaftaran
perusahaan, lalu lintas barang dan jasa dalam negeri, serta kawasan
berikat, fasilitasi pengembangan wilayah perdagangan serta pengkajian
untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
1. penetapan kebijakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan, serta
pengawasan perdagangan berjangka komoditi;
1. penetapan pedoman perlindungan konsumen, pedoman pengembangan
sistem pergudangan, pedoman penggunaan produksi dalam negeri, serta
pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di bidangnya;
1. fasilitasi koordinasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok, penetapan
pedoman pengaturan lembaga perdagangan, sarana dagang dan
keagenan, serta pengkajian untuk mendukung perumusan kebijakan di
bidangnya;
1. pengelolaan kemetrologian dan pengkajian untuk mendukung perumusan
kebijakan di bidanganya;
1. penetapan kebijakan dan koordinasi pengembangan ekspor.

Bagian Kesembilan
Departemen Pertanian

Pasal 24

Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Departemen
Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan
tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam
rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

---

Pasal 26

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Departemen
Pertanian mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam
rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura, serta
hewan budidaya;
- pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman
untuk penentuan standar pembibitan/ perbenihan pertanian;
- pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan
pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen,
semen beku dan embrio ternak;
- pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan
hewan;
- penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal rumah potong
hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu;
- penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan distribusi
bahan pangan;
- penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian;
- penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian;
- penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan
hewani;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan areal perkebunan;
- penetapan kriteria dan standar perizinan usaha perkebunan;
aa. penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu,

---

pemasaran dan peredaran hasil perkebunan termasuk perbenihan, pupuk
dan pestisida tanaman perkebunan;
bb. pengawasan dan pengendalian areal perkebunan;
cc. penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan
secara lestari di bidang perkebunan;
dd. penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan pengamanan dan
penanggulangan bencana pada areal perkebunan;
ee. penyusunan rencana makro perkebunan nasional, serta pola umum
rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain,
pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan;
ff. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor
dan impor di bidangnya.

Bagian Kesepuluh
Departemen Kehutanan

Pasal 27

Departemen Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Departemen
Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kehutanan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 29

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Departemen
Kehutanan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam
rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi

---

pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolan dan perlindungan sumber daya alam di
bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan
kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
- penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi
sumber daya hutan, dana reboisasi, dan dana investasi untuk biaya pelestarian
hutan;
- penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan,
pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan
pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora
dan fauna, dan lembaga konservasi;
- penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu,
pemasaran dan peredaran hasil hutan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida
tanaman kehutanan;
- penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana
pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian kawasan hutan;
- penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara
lestari di bidang kehutanan;
- penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan
penanggulangan bencana pada kawasan hutan;
- penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredaran tumbuhan dan satwa
liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh;
- penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya;
- penyusunan rencana makro kehutanan nasional, serta pola umum rehabilitasi
lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, dan
pengendalian lahan;
- penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha perburuan,
penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, dan lembaga konservasi, serta
penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam
taman buru, termasuk daerah aliran sungai di dalamnya;
aa. penyelenggaraan izin usaha pemanfataan hasil hutan produksi dan

---

pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi;
bb. penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna
yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Convention on
International Treat in Endangered Species (CITES);
cc. pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan dan hewan liar;
dd. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor
dan impor di bidangnya.

Bagian Kesebelas
Departemen Kelautan dan Perikanan

Pasal 30

Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Departemen
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 32

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Departemen
Kelautan dan Perikanan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam
rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di
bidangnya;
- pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan sumber daya alam di wilayah laut
di luar 12 (dua belas) mil di bidangnya;

---

- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil;
- penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil,
termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen;
- penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang meliputi batas-
batas daerah otonom di laut dan batas-batas ketentuan hukum laut internasional;
- enetapan standar pengelolaan pesisir, pantai, dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan budidaya;
- penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas perikanan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. penetapan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya
alam kelautan termasuk benda berharga dari kapal tenggelam dan
kawasan konservasi laut;
1. penetapan kebijakan teknis serta pengaturan pemasukan dan pengeluaran
benih dan induk serta penetapan pedoman dan standar perbenihan dan
standar pembudidayaan ikan;
1. penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan impor di
bidangnya;
1. penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama dan penyakit
ikan;
1. enetapan persyaratan dan akreditasi lembaga pengujian serta sertifikasi
tenaga profesional/ahli di bidangnya;
1. pemberian izin di bidangnya di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil,
termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen.

Bagian Keduabelas
Departemen Perhubungan

Pasal 33

Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan dan
telekomunikasi.

Pasal 34

---

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Departemen
Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang perhubungan dan
telekomunikasi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 35

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Departemen
Perhubungan mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya
- pengaturan tata ruang udara nasional , jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas
yurisdiksi ruang udara nasional, dan pembagian pengendalian ruang udara dalam
Upper Flight Information Region, pengaturan rute, jaringan, dan kapasitas
penerbangan, serta sistem pendukung di bandar udara;
- pengaturan pos nasional dan sistem pertelekomunikasian nasional serta sistem
jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi;
- pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan
pertolongan (search and rescue/SAR) serta penyelenggaraan SAR nasional;
- penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas propinsi dan antar
negara, penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau
daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi pelabuhan antar Propinsi dan
Internasional, penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran Internasional ,
serta penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di

---

pelabuhan antar Propinsi/Internasional;
- penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana kereta api serta sarana dan
prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat, dan udara serta penetapan tarif
dasar angkutan penumpang kelas ekonomi;
- penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan lokasi
pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang, standar laik jalan,
persyaratan pengujian kendaraan bermotor dan standar pendaftaran kendaraan
bermotor serta penetapan persyaratan pemberian Surat Ijin Mengemudi
kendaraan bermotor;
- penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penetapan
kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkup kerja bandar udara, dan
penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara;
- penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan
dan maritim;
- penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya lintas
darat, laut, dan udara;
- penerbangan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan;
- perencanaan umum dan pembangunan jaringan jalan kereta api nasional serta
penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi jalur kereta api dan
pengawasannya;
- penetapan perencanaan umum fasilitas kenavigasian, pemanduan dan
penundaan kapal, sarana dan prasarana penjagaan dan penyelamatan serta
penyediaan sarana dan prasarana di wilayah laut di luar 12 ( dua belas) mil;
- pelaksanaan pemberian izin usaha penerbangan, penetapan standar laik laut dan
laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing
manajemen keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut, dan SAR,
penyidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara,
pemberian izin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12
(dua belas) mil serta pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio dan televisi
lokal di bidangnya;
aa. sertifikasi peralatan dan fasilitasi penunjang operasi penerbangan;
bb. pelaksanaan pemberian jasa meteorologi dan klimatologi serta pelayanan
navigasi penerbangan;
cc. penetapan persyaratan untuk penentuan kelas jalan;
dd. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu :
1. pengamatan gempa bumi;
1. pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pos dan sistem
pertelekomunikasian nasional;
1. penetapan kebijakan di bidang spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit secara nasional kecuali izin frekuensi radio dan televisi lokal.

Bagian Ketigabelas
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah

Pasal 36

---

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang permukiman dan
prasarana wilayah.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang permukiman dan prasarana wilayah
termasuk pengembangan kontruksi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan bidang permukiman pengembangan terapan serta
pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di dan
prasarana wilayah;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 38

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah
dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan persyaratan untuk penentuan status dan fungsi jalan;
- pengaturan dan penetapan status jalan nasional;
- penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan
bangunan bersejarah serta pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah
negara;
- penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem

---

manajemen konstruksi;
- penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur;
- penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan
Propinsi;
- fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. penetapan pedoman perencanaan, pengembangan, pengawasan dan
pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman;
1. penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah/kawasan
tangkapan air pada daerah aliran sungai dan pedoman pengelolaan
sumber daya air;
1. penetapan standar prasarana dan sarana wilayah di bidang sumber daya
air dan jaringan jalan;
1. perencanaan makro dan pedoman pengelolaan jaringan jalan bebas
hambatan;
1. penyelenggaraan dan pemberian izin pengelolaan sumber daya air lintas
propinsi;
1. penetapan standar prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan;
1. penetapan pedoman perizinan penyelenggaraan jalan bebas hambatan
lintas propinsi;
1. penetapan kebijakan dan pembinaan pengembangan bidang konstruksi
nasional;
1. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan nasional serta prasarana
dan sarana sumber daya air lintas Propinsi atau yang strategis nasional
sesuai kesepakatan dengan Daerah.

Bagian Keempatbelas
Departemen Kesehatan

Pasal 39

Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen
Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

---

Pasal 41

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Departemen
Kesehatan mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka
kematian ibu, bayi, dan anak;
- penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi
kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan;
- penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
- penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan
wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
- penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar
sangat esensial (buffer stock nasional);
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
1. pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.

Bagian Kelimabelas
Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 42

Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pendidikan, pemberdayaan
generasi muda dan keolahragaan.

---

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Departemen
Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemberdayaan generasi
muda, dan keolahragaan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pendidikan,
pemberdayaan generasi muda, dan keolahragaan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 44

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen
Pendidikan Nasional mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta
pengaturan sekolah internasional;
- penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan;
- penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik, persyaratan
penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa;
- penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum
nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman
pelaksanaannya serta standar materi pelajaran pokok;
- penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi
pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah;
- pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana

---

kepemudaan dan keolahragaan;
1. penetapan pedoman pemberdayaan generasi muda dan masyarakat olah
raga;
1. penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan
olah raga nasional/internasional.

Bagian Keenambelas
Departemen Agama

Pasal 45

Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Departemen
Agama menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang keagamaan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 47

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Departemen
Agama mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pembinaan kehidupan dan kerukunan umat beragama;
1. penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
1. pembinaan pendidikan agama dan keagamaan;
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan
umrah;
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan

---

zakat dan wakaf.

Bagian Ketujuhbelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pasal 48

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
transmigrasi.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang ketenagakerjaan
dan transmigrasi;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 50

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam
rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan
sosial pekerja;

---

- penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan,
lingkungan kerja dan ergonomi;
- penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum;
- penetapan jumlah jam kerja bagi pegawai swasta;
- penetapan pedoman mobilitas kependudukan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan
terhadap tenaga kerja perempuan;
1. penetapan pedoman pengawasan terhadap penyalahgunaan tenaga kerja
anak di bawah usia.

Bagian Kedelapanbelas
Departemen Sosial

Pasal 51

Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Sosial
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan
tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang sosial;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.

Pasal 53

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Departemen
Sosial mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidangnya;

---

- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional dan
sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan
rehabilitasi sosial;
- penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan
kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
- pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayanan sosial;
- penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan
perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- pemeliharaan taman makam pahlawan nasional;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
1. pemberian izin undian dan pengumpulan uang dan/atau barang di tingkat
nasional;
1. pemberian rekomendasi pengangkatan anak lintas negara;
1. pemeliharaan makam pahlawan nasional.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 54

Departemen terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli;
- Badan;
- Pusat.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 55

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 56

---

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat
Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian ketatalaksanaan, perlengkapan,
keuangan, dokumentasi, hukum, serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.

Pasal 58

(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing

Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal

Pasal 59

Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 60

Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidangnya.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 62

(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-

banyaknya 5 (lima) Direktorat.

(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Subbagian.

(4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu)

Subbagian Tata Usaha.

(5) Di lingkungan Subdirektorat dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) Seksi.

Bagian Keempat
Inspektorat Jenderal

Pasal 63

Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 64

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Inspektorat
Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
- pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 66

(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan sebanyak-

banyaknya 4 (empat) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Subbagian.

(3) Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima
Staf Ahli

Pasal 67

(1) Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.

---

(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu

sesuai dengan bidang tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai

koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh
Sekretaris Jenderal.

Bagian Keenam
Badan dan Pusat

Pasal 68

(1) Apabila tugas dan fungsi unsur penunjang tugas Departemen tidak dapat

dilaksanakan oleh organisasi setingkat Pusat, Menteri dapat membentuk Badan di
lingkungan Departemen sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sejumlah Pusat, sesuai dengan

kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Sekretariat Badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-

masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang

dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

(6) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan

Sekretariat Badan terdiri dari Subbagian atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Pasal 69

(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai penunjang

tugas Departemen.

(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat terdiri dari Bagian Tata Usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

Subbagian dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Bagian Ketujuh
Lain-Lain

Pasal 70

(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis

sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan

---

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 71

Di lingkungan unit organisasi Departemen dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

Pasal 72

Jumlah unit organisasi di lingkungan Departemen disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.

Pasal 73

(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Departemen

ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada

masing-masing Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 74

(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen ditetapkan

oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

(2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan

Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat

penyimpangan dalam pelaksanaannya.

(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.

Pasal 75

(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah

---

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dilaksanakan di lingkungan Departemen melalui instansi vertikal.

(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana instansi vertikal di

lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

TATA KERJA

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri yang memimpin
Departemen berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Menteri Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.

Pasal 77

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan

prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam
lingkup internal maupun eksternal Departemen.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.

Pasal 78

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan

adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Staf Ahli adalah jabatan Eselon Ib.

(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, adalah jabatan Eselon IIa.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, adalah jabatan Eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, adalah jabatan Eselon IVa.

Pasal 79

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan

serta Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, di lingkungan Departemen

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

(3) Pejabat lainnya di lingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Jenderal atas usul Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan
berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan.

Pasal 80

---

Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif
sebagai Staf Ahli dengan jabatan Eselon Ia.

Pasal 81

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan Departemen diselenggarakan oleh
Departemen yang bersangkutan.

Pasal 82

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Departemen dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 83

Departemen yang terkait dengan dan/atau menyelenggarakan kewenangan di bidang
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta
agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
- Departemen Luar Negeri
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan

---

masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, dan masing-
masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Subbidang.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Subbagian.
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3(tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, dan
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Pertahanan
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
3 (tiga) Subbagian.
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-

---

banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawah-kan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing-
masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbidang.
- Departemen Keuangan
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Biro,
dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Subbagian.
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat,
dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
6 (enam) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-

---

banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Pusat/Biro, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, dan
masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang/ Subbagian.
- Departemen Agama
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro,
masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
3 (tiga) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat,
dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan
Fungsional.
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan
masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing-
masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang,
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbidang.

Pasal 84

(1) Semua Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen

sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap
berlaku.

(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan organisasi dan tata kerja pada Departemen

Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Departemen
Kesehatan, dan Departemen Sosial dilaksanakan selambat-lambatnya dalam

---

waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(3) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan

Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Pasal 85

Jumlah unit organisasi Eselon II ke bawah dapat dikecualikan dari ketentuan dalam
Keputusan Presiden ini, setelah mendapat persetujuan dari Presiden atas usul Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 86

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 165
Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 87

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001

INDONESIA,

ttd.