Langsung ke konten

TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN

KEPPRES No. 100 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan

secara penuh pada rumah sakit, Balai Pengobatan/Poliklinik, dan
Puskesmas/Puskesmas Pembantu, diberikan tunjangan tenaga kesehatan
setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur sebagai berikut:

---

PRESIDEN

- Terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000, diberikan
tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
Presiden ini;
- Terhitung mulai April sampai dengan Mei 2000, diberikan tunjangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai Juni 2000, diberikan tunjangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Penerima tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan
struktural.

Pasal 3

(1) Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut

oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

(2) Ketentuan teknis yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan

Presiden ini tetap berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan Keputusan
Presiden ini.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor
23 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang
menjadi Tenaga Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

Plt.

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN