Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI

KEPPRES No. 10 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan
sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal
otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan
SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta
Kerja.

Pasal 2

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Sdr. Mahendra Siregar;
- Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara;
- Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
- Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
- Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.

Pasal 4

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 memiliki tugas:
- menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya;
- menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki
kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah
provinsi / kabupaten / kota;
- mengonsolidasikan . .

SK No 099363 A

---

PRES IDEN

- mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan
peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten / kota;
- menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja
dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang
berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;
dan
- merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan
sosialisasi yang dilakukan oleh
kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki

kewenangan:
- mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan
peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh
kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;
- memberikan arahan kepada kementerian/lembagal
otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja
dan peraturan pelaksanaannya;
- memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan
yang disampaikan oleh kementerian/lembagaf otoritas/
pemerintah daerah;
- melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan
informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya dari kementerian/lembagaf otoritas/
pemerinta$ daerah; dan
- mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya
yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

### Pasal 6 .

SK No 082913 A

---

PRESIDEN

Pasa1 6
Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala
otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung
pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang
Cipta Kerja.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang

Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja.

(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin

oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di
Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta
Kerja dapat membentuk kelompok kerja.

Pasal 9

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

### Pasal 1 1

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Belanja Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 12

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan
Presiden ini ditetapkan.

### Pasal 13. . .

SK No 082912 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Keputrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2O2l

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Penrndang-undangan dan
strasi Hukum,

Djaman

SK No 099361 A