SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
(l) Untuk memperlancar tugas Satuan Ttrgas, dibentuk
sekretariat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
**(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin**
oleh kepala sekretariat.
Pasal 1
Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua
Satuan T\rgas.
Pasal 2
Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada
di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki
tugas:
- peningkatan koordinasi perumusan
kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah;
- merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan
usaha, ketersediaan dan penerimaan
neSara;
c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah
usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi
dan ketahanan energi nasional;
d perencanaan,
perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut,
serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan
untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
nasional;
e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek
strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang
dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non
bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara;
- memutuskan . . .
SK No 194166A
---
PEESIDEN
- memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan
y arrlg menj adi kendala; (deb ottlen e ckirq )
- melaksanakan percepatan penyelesaian
hukum; dan
- memberikan rekomendasi administratif
kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang
menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi
nasional.
Pasal 4
Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan T\rgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan:
- hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas
bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan
perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam
negeri;
- ketahanan energi nasional dengan produksi
minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta
pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
c pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan
hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk
infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas
penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas
bumi.
Pasal 5
Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki
- melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan
ketahanan energi nasional; dan
- memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan
ketahanan energi nasional yang harus segera
ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau
pemerintah daerah.
### Pasal 6. . .
SK No253022A
---
EIiIlEIEtrN
Pasal 6
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri
atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Anggota;
- Anggota Pelaksana; dan
- Sekretariat.
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan
huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
b Wakil Ketua
- Bidang Kemudahan Menteri Investasi dan
Berusaha dan Hilirisasi/Kepala Badan
Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman
Modal;
1. Bidang Penyediaan Menteri Agraria dan Tata
Lahan Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Bidang Hilirisasi Menteri Pertanian;
Pertanian
1. Bidang Hilirisasi Menteri Kehutanan;
Kehutanan
1. Bidang Hilirisasi Menteri Kelautan dan
Kelautan dan Perikanan;
Perikanan
1. Bidang Dukungart Menteri Sekretaris Negara;
Keb[ja]an
c Sekretaris Ahmad Erani Yustika.
Pasal 8
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d terdiri atas:
- Menteri Hukum;
- Menteri Keuangan;
c.Menteri...
SK No l94l55A
---
PRESIDEN
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan
Lingkungan Hidup;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perdagangan;
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan
T\:gas.
Pasal 12
Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 14. . .
SK No l94l52A
---
TTIXIIIIENtrSIn
Pasal 14
Satuun Tugas melaksanakan hrgas sejak Keputusan Presiden
ini ditctapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2025
INDONESIA,
ttd
s
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 194162A
