Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL

KEPPRES No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(l) Untuk memperlancar tugas Satuan Ttrgas, dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. **(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin** oleh kepala sekretariat.

Pasal 1

Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan T\rgas.

Pasal 2

Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.

Pasal 3

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki tugas: - peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; - merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan neSara; c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; d perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara; - memutuskan . . . SK No 194166A --- PEESIDEN - memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan y arrlg menj adi kendala; (deb ottlen e ckirq ) - melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; dan - memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Pasal 4

Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan: - hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; - ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan c pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.

Pasal 5

Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki - melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; dan - memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. ### Pasal 6. . . SK No253022A --- EIiIlEIEtrN

Pasal 6

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri atas: - Ketua; - Wakil Ketua; - Sekretaris; - Anggota; - Anggota Pelaksana; dan - Sekretariat.

Pasal 7

Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: - Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b Wakil Ketua - Bidang Kemudahan Menteri Investasi dan Berusaha dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal; 1. Bidang Penyediaan Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Bidang Hilirisasi Menteri Pertanian; Pertanian 1. Bidang Hilirisasi Menteri Kehutanan; Kehutanan 1. Bidang Hilirisasi Menteri Kelautan dan Kelautan dan Perikanan; Perikanan 1. Bidang Dukungart Menteri Sekretaris Negara; Keb[ja]an c Sekretaris Ahmad Erani Yustika.

Pasal 8

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: - Menteri Hukum; - Menteri Keuangan; c.Menteri... SK No l94l55A --- PRESIDEN - Menteri Perindustrian; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Lingkungan Hidup; - Menteri Pekerjaan Umum; - Menteri Perdagangan; - Jaksa Agung; dan - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan T\:gas.

Pasal 12

Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 14. . . SK No l94l52A --- TTIXIIIIENtrSIn

Pasal 14

Satuun Tugas melaksanakan hrgas sejak Keputusan Presiden ini ditctapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2025 INDONESIA, ttd s Salinan sesuai dengan aslinya SK No 194162A