Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang
Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas.
