(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tebo yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Muaro Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sarolangun yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
---
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.